HEADLINE
GL Pelaku ‘Fetish Kain Jarik’ Ditangkap di Rumah Pamannya, Sejak Dua Hari Tak Keluar Rumah
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap GL pelaku fetish kain jarik di daerah itu.
“Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka GL yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, Jumat (7/8/2020) kepada Kanalkalimantan.com.
Lanjut AKBP Manang Soebeti, sejak Minggu (2/8/2020) lalu, sudah diketahui keberadaan pelaku tersebut di wilayah hukum Polres Kapuas. Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.
Pelaku tersebut merupakan warga asal dari Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Tapi saat ditangkap, ia berada di rumah pamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku GL di rumah pamannya itu, langsung kita serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan ‘rapid test’. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas.
Sementara Ketua RT 21 Handel Selamat, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, Arni membenarkan adanya penangkapan pelaku GL di lingkungannya yang berlangsung pada sore hari pada hari Kamis (6/8/2020). “Pada saat penangkapan biasa saja, tidak ada yang aneh. Bahwa sebelumnya pihak Kepolisian juga sudah memberitahukan ke kita,” ujar Arni.
Awalnya, dia tidak mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di rumah pamannya tersebut. Arni mengetahui setelah pihak dari petugas Kepolisian datang ketempatnya.
“Yang pasti pelaku bukan warga kita, kalau pamannya yang warga kita. Menurut informasi yang saya ketahui, ia tinggal ditempat pamannya sudah dua hari, namun tidak pernah keluar rumah. Katanya ingin membawa orang tuanya berobat ke Kapuas,” terang Arni.
Sebelumnya, perbuatan Gilang yang belakangan ramai diperbincangkan karena meminta orang lain membungkus diri bak pocong menggunakan kain jarik dan jenis lainnya belakangan dilabelkan fetish oleh orang-orang di dunia maya.
Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan. Psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika sependapat dengan hal ini. “Harus ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan Gilang itu fetish atau bukan,” kata dia.
Nirmala mengatakan, fetish pada dasarnya merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual tapi pada organ-organ atau bagian tubuh yang non-seksual atau pada benda-benda yang non-seksual.
Dia mencontohkan, seseorang dengan fetish bisa terangsang ketika melihat ibu jari seseorang, rambut atau hidung seseorang. Dia juga bisa mendapatkan rangsangan ketika melihat benda-benda semisal sepatu, pakaian, sarung tangan dan lainnya, yang sebenarnya pada orang lain benda ini terasa biasa saja.
“Yang untuk orang lain pada umumnya mungkin hal-hal itu ya akan dilihat biasa saja,” kata Nirmala.
Lebih lanjut, kata dia apakah seseorang dengan fetish bisa disebut mengalami penyimpangan seksual?
Menurut Nirmala, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.
“Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan,” jelas dia. (Kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!