Connect with us

Hukum

GPBM Target Kumpulkan 50 Ribu Tanda Tangan Petisi Penolakan Tambang

Diterbitkan

pada

Penggalangan tandatangan petisi penolakan tambang yang dilakukan GPBM Foto: abdullah

BARABAI, Gerakan Penyelamatan Bumi Murakata (GPBM) mengumpulkan tanda tangan masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST) dalam petisi penolakan tambang batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Antang Gunung Meratus. Petisi ini mereka buat sebagai bentuk tuntutan permintaan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut atau merevisi Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 441 K/30/DJB/2017 Tanggal 4 Desember 2017, dengan mengeluarkan wilayah perjanjian karya pengusahaan dan pertambangan batubara  (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) dari wilayah HST.

Selain itu, mereka juga meminta KemenESDM untuk merevisi/mencabut PKP2B No. 014/PK/PT-BA-AGM/1994 tanggal 16 Agustus 1994, dengan mengeluarkan wilayah PKP2B PT Antang Gunung Meratus.

Sekretaris GPBM HST, M Aini menyampaikan, petisi ini sudah dimulai semenjak 21 Januari 2018 yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di Lapangan Dwi Warna Barabai. Namun semenjak tanggal 26 Januari 2018, didirikan posko sementara yang siap selama 24 jam untuk menggalang tanda tangan masyarakat.

“Kami menampung aspirasi penolakan masyarakat HST yang memprotes keras terhadap izin tambang MCM. GPBM sendiri merupakan gabungan dari berbagai LSM, OKP, dan masyarakat lainnya.  Untuk hal tersebut, akhirnya didirikan posko sementara yang berada di simpang 10 Barabai, atau berdekatan dengan Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten HST,” katanya.

Menurut Aini, tanda tangan yang akan dikumpulkan minimal sebanyak 50 ribu dan akan diteruskan sampai kira-kira setengah dari jumlah penduduk HST.  Tanda tangan petisi bisa dilakukan langsung di posko sementara, atau ada juga perwakilan yang datang mengambil blanko tanda tangan yang nantinya ditandangani oleh masyarakat tanpa langsung datang ke posko.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->