Connect with us

NASIONAL

Gubernur Erzaldi: RKAB Tiga Smelter Tidak Cacat Hukum


Waket Komisi III DPR Nilai Keliru


Diterbitkan

pada

Pangeran Khairul Saleh Foto: Dokumentasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegaskan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tiga smelter timah di Bangka Belitung tidak ada yang menyalahi peraturan. RKAB yang dijalankan saat ini adalah RKAB yang sudah ada dan didata sejak 2018.

Namun masih ada sisa produksi yang belum di ekspor. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama dan PT Biliton Inti Perkasa.

“RAKB ini untuk menjual stok barang yang sudah didata 2018. Jadi berdasarkan RKAB 2018 ini, tidak pakai CPI. Ini sudah sesuai peraturan dan tidak cacat hukum,” kata Gubernur kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).

Langkah yang ditempuh saat ini, lanjut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan ekstra ordinary dalam mengatasi perekonomian yang terus memburuk akibat covid-19. Agar perekonomian di Bangka Belitung cepat tumbuh.

 

Selain itu pemulihan perekonomian masyarakat bisa segera membaik. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kementerian ESDM melakukan kelonggaran dengan menjual stok RKAB 2018 ini.

“Pak Presiden sudah menyatakan kita butuh extra ordinary. Pak Presiden sampai marah, kalau perlu saya tandatangani bila bertujuan untuk kebangkitan ekonomi, kata Presiden. Jadi, dasar RKAB karena kondisi perekonomian sekarang. Masak ada barang yang bisa dijual, masa kita tidak izinkan. Bila stok barang terjual, pemerintah akan dapat royalti, juga pemasukan pajak,” kata Gubernur.

Dengan mengeluarkan stok lama, itu akan mendorong perekonomian di Bangka Belitung. Dengan demikian, apabila ada uang yang bergerak, masyarakat bisa membayar hutang.

Pendapatan dari hasil penjualan akan menggerakkan perekonomian.

“Apa yang kami perbuat saat ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan relaksasi yang disarankan Presiden Jokowi, lapangan kerja kembali terbuka, aktivitas perekonomian masyarakat akan berjalan lagi, pertumbuhan ekonomi bisa naik. Susah lho recovery di masa pandemi ini,” katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Gubernur melakukan ekspor sesuai dengan RKAB yang sudah jalan saat ini.

“Minggu depan ekspor akan mulai jalan,” kata mantan Bupati Bangka Tengah ini.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meluruskan pernyataan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman bahwa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAKB) 3 smelter timah di Babel tidak menyalahi peraturan. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama dan PT Biliton Inti Perkasa.

“RAKB ini untuk menjual stok barang yang sudah di data 2018. Jadi berdasar RKAB 2018 ini, tidak pakai CPI. Ini sudah sesuai peraturan dan tidak cacat hukum,” ujar dia.

Khairul Saleh menilai pernyataan Gubernur Babel tersebut keliru. Jelas-jelas katanya melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEN/2018 tentang Pedoman Pelaksaan Penyusunan Evaluasi Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral Republik Indonesia.

Seharusnya lanjut dia bahwa untuk mendapatkan RKAB adalah perusahaan yang sudah melakukan kegiatan eksplorasi, membuat laporan studi kelayakan serta sudah memiliki dokumen lingkungan. Sementara ketiga perusahaan tersebut sebelumya pada 2018 diduga tidak lolos mendapatkan izin RAKB karena berbagai permasalahan. Sebab itu, Khairul Saleh menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. (suara.com)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->