HEADLINE
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diteken H Muhidin.
Penetapan UMK dan UMS 2025 tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaldelz Irfan Sayuti.
Baca juga: Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
“(UMK dan UMS) Sudah ditetapkan gubernur melalui SK,” ungkap Irfan, Sabtu (21/12/2024).
Keputusan yang ditetapkan mengacu kepada kabupaten kota yang mengajukan UMK dan UMS tahun 2025
SK nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.
Baca juga: Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
Dalam SK ditetapkan bahwa UMP Kalsel 2025 sebesar Rp3.496.195 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 dari Rp3.282.812.
Kemudian SK nomor 100.3.3.1/01062/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalsel 2025, dibagi dalam lima sektor.
Sektor pertambangan sebesar Rp3.506.195, perkebunan Rp3.498.195, perkayuan Rp3.498.195, hotel bintang empat ke atas Rp3.500.000, sektor perbankan dan keuangan Rp3.506.195.
Baca juga: Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan
SK berikutnya nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Kalsel tahun 2025.
UMK 2025 dari yang paling tinggi yaitu Kabupaten Kotabaru diangka Rp3.643.004, kedua Kota Banjarmasin Rp3.599.182, ketiga Kabupaten Tabalong Rp3.592.197, keempat Kabupaten Tanah Bumbu Rp3.500.163,21.
UMS Kota Banjarmasin pada sektor perbankan ditetapkan Rp3.609.682, sektor perhotelan 3.603.182, sedangkan sektor kayu Rp3.601.682.
Untuk Kabupaten Kotabaru UMS sektor pertambangan ditetapkan Rp3.653.000, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit Rp3.646.004, dan sektor perkebunan kelapa sawit juga Rp3.646.004.
Kadisnakertrans Kalssl mengatakan, selain kabupaten/kota yang punya UMK, daerah lain seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara mengikuti upah minimum provinsi yaitu Rp3.496.195,00.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU
-
Olahraga2 hari yang lalu
Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet