HEADLINE
Gubernur Paman Birin Jadi Tersangka, Susul Enam Orang Kena OTT KPK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka ini sebelumnya diamankan tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) malam.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian, pengumpul uang Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati HST Abdul Latif Ajukan PK
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini. Sosok Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
“Terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Nurul.
Baca juga: Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya
“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Respon Ketua DPRD Kalsel Soal Pejabat Kena OTT KPK
Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, di komplek perkantoran Gubernur Kalsel, Selasa (8/10/2024) siang.
Pantauan Kanalkalimantan.com, sekitar pukul 11.55 Wita siang, rombongan penyidik OTT KPK yang sempat ada di Mapolres Banjarbaru sehari sebelumnya datang dengan dikawal personel Brimob Polda Kalsel.
Sebagian dari mereka membawa tas backpack besar, sebagian lagi ada yang membawa koper. Mereka menaiki tangga menuju ruangan kerja Paman Birin -biasa Sahbirin Noor disapa-.
Baca juga: Pjs Wali Kota Banjarbaru Hadiri Deklarasi Damai Pilkada 2024
Di depan ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di lantai tiga gedung itu dijaga ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Kendati demikian tidak diketahui dimana keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Hingga pukul 12.24 Wita, penyidik masih melangsungkan proses pengeledahan dalam ruang orang nomor satu di Kalsel itu.
Di tempat berbeda, di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, terpantau sepi dengan pegawai yang melakukan pekerjaan seperti biasa.
Sebuah mobil plat merah Mitsubishi Xpander Cross bernopol DA 1276 PG nampak terparkir di halaman kantor.
Tak ada tanda-tanda dilakukan penggeledahan. Saat awak media datang, seorang petugas keamanan yang berjaga meminta untuk tidak memasuki dalam kantor. Hanya sebatas diperbolehkan mengambil gambar di halaman ruang tamu kantor. (Suara.com/Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot