HEADLINE
Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK Berlanjut Keterangan KPU Banjarbaru dan Paslon Lisa-Wartono
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan kembali bergulir pada pekan depan, tepatnya Senin (20/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada sidang kedua nanti dilaksanakan agenda mendengarkan jawaban KPU Kota Banjarbaru, keterangan pihak terkait seperti Bawaslu dan pasangan calon Lisa-Wartono.
Pada sidang MK sebelumnya, Kamis (9/1/2025) siang, dengan agenda sidang pendahuluan ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam persidangan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU Banjarbaru dan Bawaslu Banjarbaru maupun pihak terkait untuk menjelaskan dampak dari diskualifikasi Paslon 02 menjelang hari pemungutan suara.
Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
Enny Nurbaningsih juga meminta KPU Banjarbaru untuk menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan Pilkada menggunakan surat suara bergambar dua Paslon.
Catatan yang harus dipenuhi oleh KPU Banjarbaru dan Bawaslu Banjarbaru juga datang dari hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hakim konstitusi Daniel meminta kepada KPU Banjarbaru untuk menguraikan data perolehan suara hasil Pilkada secara detail pada sidang selanjutnya.
Khususnya pada suara tidak sah. Terakhir, KPU Banjarbaru diminta untuk menjelaskan alasan berkaitan dengan tidak melakukan pencetakan ulang surat suara.
Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
Sementara itu Ketua Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) Muhammad Pazri mengatakan, dari pertanyaan tersebut KPU Banjarbaru harus menjawab secara merinci dan mendasar alasan mengapa tidak ada mencetak surat suara dengan menyediakan kolom kosong.
“Kami menduga KPU Kota Banjarbaru (Termohon, red) dan para pihak terkait nantinya akan sulit membantah dan menjelaskan secara detail Klarifikasinya mengenai apa yang kami dalilkan dalam permohonan sebelumnya. Mengingat ada dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak memilih secara serius dan kenapa kolom kosong tidak diterapkan,” ujar Muhammad Pazri, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Selasa (14/1/2025).
Menurut Tim Banjarbaru Hanyar, kesalahan terbesar termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi.
Perlu digaris bawahi sebagai pemohon bahwa ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal.
Baca juga: Toyota Rush Penyok Hantam Tiang PJU Hingga Roboh di Kayu Tangi
Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto pasal 80 dan pasal 81 PKPU 17/2024.
“Alih-alih melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pemilukada, termohon justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut Paslon terdiskualifikasi pada surat suara, yang mana bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah,” sebut dia.
“Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih (right to vote),” sambungnya.
Bila mengikuti logika termohon mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, maka hanya menyisakan pilihan Paslon Nomor 1 sebagai suara sah. Pilihan selain Paslon Nomor 1 akan dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Baca juga: Gagalkan Transaksi di Kemuning, Tiga Paket Sabu dan Sajam Disita Polisi
Karenanya, sambung dia, Pilkada Kota Banjarbaru sejatinya bukanlah pemilihan umum, karena berapapun suara Paslon 1, pasti nilainya menang, dan mengingat KPU Kota Banjarbaru diduga tidak melaksanakan tugas dengan profesional.
Maka dengan demikian patut katanya untuk dilakukan penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru Ulang pada tahun berikutnya atau pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pelaksanaannya harus diambil alih oleh KPU RI.
“Termohon juga harus menjawab kenapa termohon tidak melaksanakan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong di atas karena sangat jelas bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.
Dirinya menegaskan jelas putusan MK yang pada pokoknya melarang pemilihan umum dimenangkan secara aklamasi oleh calon tunggal, yakni Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional, Ini Tantangan Nelayan Indonesia
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka sejatinya Pilkada Kota Banjarbaru bukanlah pemilihan umum, tetapi aklamasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon, hal mana melanggar prinsip pemilihan umum yang seharusnya memberikan opsi dan kebebasan untuk memilih,” ungkap Pazri.
Untuk proses persidangan ini akan terbuka untuk umum, dan dapat disaksikan langsung pada halaman youtube Mahkamah Konstitusi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
Advertorial1 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
DPRD KOTABARU13 jam yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030
-
HEADLINE14 jam yang lalu
Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi