HEADLINE
Gugatan Sekda ke Bupati Banjar, Pengamat: Langkah Tepat Mencari Keadilan dan Kebenaran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengamat kebijakan pelayanan publik dan pemerintahan Noorhalis Majid menyoroti terkait gugatan yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar terhadap Bupati Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Gugatan tentang keputusan Bupati Banjar tersebut, menurut Noorhalis Majid adalah mekanisme yang dapat ditempuh seorang Sekda atau pejabat publik yang ingin menuntut keadilan.
Pada kasus Sekda Banjar, kata Noorhalis, akan menjadi pembelajaran bagi Sekda atau pejabat lain di kemudian hari.
Sebab menurutnya sangat mungkin gugatan tersebut suatu saat menjadi rujukan tentang seorang Sekda yang dinilai Bupati, lalu penilaian itu dirasa tidak memberikan keadilan, padahal berdampak pada karier yang bersangkutan.
Baca juga: Barang Dagangan ‘Offside’ Halangi Akses Jalan di Pasar Bauntung Banjarbaru
“Kalau gugatan tersebut berhasil, pun menjadi pembelajaran bagi kepala daerah bahwa untuk menilai seseorang tidak boleh asal-asalan, harus hati-hati, cermat, dan terukur, sehingga obyektif bisa dipertanggungjawabkan,” kata mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini.
Masih lanjut Noorhalis, sudah dipahami bahwa jabatan Sekda di pemerintahan separuh bersifat politik dan setengahnya lagi karier. Bahkan, menurutnya terkadang dimensi politiknya lebih besar dari pada karier.
“Sehingga ketika kinerja Sekda dievaluasi, maka pasti menyangkut keduanya, yaitu dimensi politik yang direfleksikan dalam bentuk hubungan chemistry antara Bupati dengan Sekda, serta dimensi karier yang tercermin dari capaian-capaian kinerja pembangunan,” katanya.
“Termasuk ketercapaian visi misi dan program dari Bupati, sebab Sekda berfungsi sebagai fasilitator agar semua yang diprogramkan dapat berjalan sesuai rencana,” sambungnya.
Baca juga: 22.000 Kendaraan Diprediksi Melintas Tol Balikpapan-Samarinda saat Puncak Arus Mudik
Dirinya mengibaratkan menggugat keputusan Bupati laksana ‘meludah ke atas’, sebab kalaupun gugatan tersebut dimenangkan, maka hubungan antara keduanya menurutnya sulit bahkan tidak akan kembali pulih lagi.
Namun, menurut Noorhalis, untuk memberikan pelajaran, gugatan yang dilayangkan Sekda Banjar terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin tersebut harus dilihat sebagai upaya mencari keadilan dan kebenaran. Dan Noorhalis memandang langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Sekda Banjar Mokhamad Hilman.
“Diharapkan PTUN Banjarmasin lebih cermat serta hati-hati dan bisa memberikan keadilan, sehingga benar-benar menjadi penengah bagi keduanya, bahkan menjadi contoh atas kasus-kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Baca juga: Jemaah Aolia Akhiri Puasa, Salat Id Dipimpin Mbah Benu
Sebelumnya diketahui Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Gugatan berbentuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau Kepegawaian teregister dengan nomor 21/G/2024/PTUN.BJM tanggal 27 Maret 2024. Perkaranya sudah memasuki sidang Pemeriksaan Persiapan.
Kepada Kanalkalimantan.com, Hilman mengaku, melakukan gugatan atas Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian ‘Sangat Kurang’ oleh Bupati Banjar.
Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada lima predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.
Baca juga: Penerbangan Perdana Bandara Internasional Dhoho Kediri, Kedatangan Pemudik dari Jakarta
“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang, red), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian yang saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.
Hilman mengatakan, penilaian yang diberikan Bupati Banjar kepadanya bersifat subyektif. Tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.
“Juga penilaian dilakukan tanpa dasar dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dirinya, kata Hilman, juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif. Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat ‘Sangat Kurang’ kepada dirinya itu menjadi final.
Baca juga: Puluhan Remaja di Banjarmasin Terjaring Hendak Bikin Gaduh Waktu Sahur
Maka menurutnya, langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Bupati Banjar terkait penilaian kinerja dirinya selaku Sekda Banjar ke peradilan tata usaha negara.
“Untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru