Connect with us

Kota Banjarmasin

Gugus Tugas Kalsel: Permintaan PSBB Bisa Diajukan ke Pusat Asal Penuhi Syarat Ini

Diterbitkan

pada

Juru Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel Muslim menyampaikan pengajuan PSBB bisa dilakukan ke pusat dengan sejumlah pertimbangan. Foto: gugus tugas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi solusi yang ditawarkan Kemenkes RI guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Pada Jumat (10/4/2020) besok, Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalimantan Selatan Muhammad Muslim membeberkan, bisa saja kepala daerah di kabupaten/kota se Kalsel mengajukan PSBB ke pusat dengan tembusan kepada Gubernur Kalsel. “Kami dapat informasi (pengajuan) masih dalam proses,” kata Muslim di Banjarbaru, Kamis (9/4/2020) sore.

Lalu, jika PSBB diberlakukan, bagaimana protokol yang harus diterapkan?

Muslim menjelaskan, ada beberapa hal maupun persyaratan yang harus diperhatikan serta dilakukan analisa oleh pemerintah daerah kabupaten maupun kota yang mengajukan PSBB.

“Karena bagaimanapun nanti, terkait dengan pembatasan, dapat dilakukan mulai dari pembatasan misalnya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan yang berada di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan lainnya,” jelas Muslim.

Muslim menegaskan, Pemprov Kalsel bisa mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika secara lintas kabupaten/kota sudah mengajukannya. “PSBB ini dapat diajukan kalau sudah lintas kabupaten/kota, maka akan diajukan oleh Pemprov ke Kemenkes RI,” tambah Muslim.

Nantinya, setelah diajukan ke Kemenkes RI, akan dibentuk tim. Dalam kurun waktu paling lama satu hari sudah dilakukan analisa, serta dua hari dari yang diterima. “Kita masih menunggu terkait dengan pengajuan yang berkaitan PSBB ini,” tukas Muslim. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->