Connect with us

Kanal

Guru Garis Depan, Bidan dan Penyuluh Pertanian di HSU Terima SK Pengangkatan

Diterbitkan

pada

TERIMA SK, Plt Sekda HSU H Suyadi menyerahkan SK Bupati HSU untuk tenaga Guru Garis Depan, Bidan PTT dan penyuluh pertanian. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) H Suyadi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara, bagi tenaga Guru Garis Depan (GGD), bidan dan penyuluh pertanian, di halaman Kantor Bupati HSU, Senin (27/11).

CPNS penerima SK kali ini sebanyak 94 orang yang terdiri dari Guru Garis Depan (GGD) 8 orang, bidan 58 orang dan penyuluh pertanian 28 orang.

Plt Sekda HSU H Suyadi mengingatkan, beberapa poin penting bagi para penerima CPNS atau pun aparatur sipil negeri Pemkab HSU sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sungguh-sungguh.

Diantaranya memperhatikan dan melakukan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas maupun yang berlaku secara umum, melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian serta tanggungjawab, bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat, mentaati ketentuan jam kerja, serta menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh sebagai CPNS, sebelum nantinya dievaluasi, dan diangkat sepenuhnya menjadi PNS,” tegas Suyadi.

Ia meminta kepada penerima CPNS penerima SK pengangkatan, seyogyanya selalu siap sedia dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Dilihat dari SK yang diserahkan kali ini baik Guru Garis Depan (GGD), bidan, dan penyuluh pertanian, semuanya merupakan petugas lapangan yang sangat dibutuhkan masyarakat, maka dari itu hendaknya selalu siaga di lokasi tugas, agar nantinya tidak ada keluhan dari masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di lapangan namun petugasnya tidak ada,” pungkas Suyadi. (dewahyudi)

Foto : dewahyudi


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->