Connect with us

Hukum

Gusti Makmur Dicopot dari KPU Banjarmasin, Ini Tanggapan Bawaslu Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Anggota majelis sidang DKPP RI Dr Ida Budhiati membacakan putusan, Rabu (4/3/2020). foto: courtesy foto DKPP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua merangkap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.

Dihubungi melalui pesan singkat, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menyambut baik putusan majelis sidang. Apalagi, ini merupakan aduan langsung dari Bawaslu Kota Banjarmasin kepada DKPP RI. “Jelas kita dukung, (dimana) seluruh aduan kita dikabulkan majelis sidang DKPP,” kata Yasar, dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (4/3/2020) malam/

Baca Juga: Tok! DKPP Putuskan Pemberhentian Tetap Gusti Makmur dari KPU Banjarmasin

Yasar menambahkan, kasus yang menyeret Gusti Makmur hingga ke meja hijau ini tentu menjadikan adanya kepastian hukum terkait kasus etika penyelenggara pemilu. Di samping itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi siapapun yang menjadi penyelenggara pemilu. “Ini menjadi pembelajaran, bahwa integritas penyelenggara (Pemilu) adalah harga mati,” lugas Yasar.

Yasar berharap, kasus ini tidak akan terulang lagi di lain waktu. Apalagi, berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui, putusan DKPP RI yang memutuskan agar Gusti Makmur diberhentikan dari jabatannya tertuang dalam putusan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020. Dalam pembacaan putusan, anggota majelis sidang Dr Ida Budhiati memaparkan, Gusti Makmur terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->