KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektifdalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.
“KPK meyakini, Majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Blusukan Wapres Gibran di Pasar Kahayan, Beli Lombok Sekilo
Dua juru bicara baru KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dan Budi Prasetyo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman
Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).
“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.
KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.
Baca juga: Pasca Pembatalan Pencalonan: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Tunggu Arahan KPU RI
“Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.
Baca juga: Luncurkan Lima Unit, Ini Livery Terbaru BRT Banjarbakula
Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.
Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon. (Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Para pecinta adventure dengan menggunakan motor trail boleh bergembira. Pasalnya, Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Harapan disampaikan wakil rakyat yang duduk DPRD Kota Banjarbaru dalam momen peringatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tak sampai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan menegaskan komitmen bersama… Read More
This website uses cookies.