Kabupaten Kapuas
Hadapi Tatanan Normal Baru, GTPP Kapuas Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memasuki tatanan kehidupan baru dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju pra kondisi. Meski tren penurunan kasus Covid-19 terjadi, tetapi kondisi normal baru harus dijalani.
Ketua Harian GTPP Covid-19 sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Panahatan Sinaga menyatakan masyarakat harus bersiap menghadapi tantangan hidup dengan Covid-19 karena sampai sekarang belum diketahui kapan pandemi akan berakhir.
“Sejauh ini belum ada yang berani mengatakan kapan Covid-19 akan berakhir, termasuk juga belum ada kepastian kapan vaksin akan ditemukan sehingga sangat mungkin kita akan selamanya hidup dengan Covid-19,” kata Sinaga, Senin (6/7/2020), usai mengikuti rapat koordinasi perihal menuju tatanan baru.
Dia mengatakan masyarakat harus bersiap hidup dengan kondisi yang baru, yang dia sebut sebagai normal baru. “Upaya atau strategi menghadapi tantangan kehidupan baru (normal baru). Gugus Tugas sudah memberikan beberapa masukan, pertama tentang pentingnya prakondisi melalui survei, kajian riset,” kata Sinaga.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah tingkat kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan jika pembatasan sosial dilonggarkan. ”Posko yang selama ini berada di 12 titik, tetap difungsikan. Jadi masyarakat Kapuas yang melakukan skrining aktivitas masyarakatnya sendiri-sendiri supaya terhindar dari virus corona atau Covid-19,” katanya.
Ia mengemukakan, selama masa transisi tatanan normal baru pihaknya memperbolehkan masyarakat beraktivitas seperti biasa, tapi tetap harus menjaga kesehatan, jaga kebersihan, dan jalankan protokol kesehatan. “Protokol kesehatan tetap harus diperhatikan, rumah makan, kafe boleh buka tetapi harus memperhatikan Protokol kesehatan,” katanya.
“Sementara ini, kami masih perlu finalisasi Perbup dikeluarkan, terkait masa transisi kehidupan baru. Namun untuk jam operasional pasar sudah ditentukan dari pukul 07.00 sampai 22.00 WIB,” jelas Sinaga. (Kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot