Connect with us

Kanal

Hajar Istri Pakai Rotan hingga Luka, Suami Pun Akhirnya Dipolisikan

Diterbitkan

pada

Polres Balangan mengamankan suami yang melakukan KDRT pada istrinya. Foto : Istimewa

PARINGIN, Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Balangan. Ialah Mahyudin (45), warga Desa Matang Hanau, RT 02 Kecamatan Lampihong, harus pasrah dijebloskan ke penjara karena perbuatannya. Tragedi penganiyaan itu terjadi pada Minggu (1/7), pukul 15.00 Wita, di Desa Matang Hanau RT 02, Kecamatan Lampihong.

Bermula saat sang istri Armah (32)  yang saat itu keduanya sedang bertengkar masalah rumah tangga dengan suami siri nya Mahyudin.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK menjelaskan, saat terjadinya pertengkaran tersebut, Mahyudin melakukan kontak fisik dengan memukul istrinya menggunakan tangan hingga memakai alat yang terbuat dari rotan.

“Tersangka ini memukul sebanyak 5 kali di bagian kepala,  dilanjutkan memukul bagian pergelangan tangan korban sebanyak 1 kali dan bagian punggung belakang beberapa kali dengan menggunakan 1 buah alat pemukul kasur yang terbuat dari rotan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sang istri mendapati luka di bagian kepala, punggung dan tangan. Tidak terima akan perlakuan kasar suaminya, Amah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong.

Menerima laporan, tersebut dengan segera anggota Polsek Lampihong segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 alat pemukul Kasur yang terbuat dari rotan. “Benar pelakunya sudah kita amankan beserta barang bukti. Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 351  KUHP tentang tindak pidana penganiayaan” pungkas AKBP Moh. Zamroni, S.iK. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->