Connect with us

HEADLINE

Haji Denny dan Tim Daftarkan Permohonan Sengketa Pilgub Kalsel ke MK Siang Ini

Diterbitkan

pada

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah akan menjadi salah satu tim pengacara Denny Indrayana di sidang gugatan Pilgub di MK Foto: Ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pasangan calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi dipastikan mengajukan permohonan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020) siang ini.

Sejumlah dalih permohonan di antaranya terkait dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, termasuk salah satunya terkait penyaluran Bansos Covid-19.

Tim kuasa hukum Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, Febri Diansyah SH mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum lain seperti Donal Fariz memastikan sebagai tim hukum dari cagub asal Kotabaru ini. “Menjawab sejumlah pertanyaan media, saya mengkonfirmasi benar Mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai Kuasa Hukum. Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf Permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini,” terangnya.

Menurut Febri, pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel telah menemukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada.

 

“Informasi detail tentang permohonan PHP belum bisa Saya sampaikan saat ini karena masih akan diajukan ke MK. Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan PHP ini. Para jurnalis dan masyarakat dapat menyimak secara LIVE melalui Facebook Denny Indrayana dan @HajiDennyIndrayana sekitar pukul 14.30 WIB siang ini,” jelasnya.

Menurut Febri, poin paling penting adalah Pilkada tidak hanya dilihat sebagai formalitas demokrasi. Tetapi lebih dalam dari itu, ini adalah proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat Kalsel agar yang terpilih adalah Pimpinan yang amanah, berintegritas, benar-benar punya komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat nantinya. “Karena itu perlu proses pilkada yang benar tanpa kecurangan, tanpa penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan tanpa intimidasi,” tegasnya.

Menurut mantan jubir KPK ini, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan. “Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini. Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh Pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman Oligarki,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Denny mengatakan, setelah pendaftaran gugatan pada Selasa (22/12/2020), selanjutnya akan ada waktu perbaikan tiga hari, hingga sidang pada Februari, dan putusan pada pertengahan sampai akhir Maret 2021.

Haji Denny menegaskan, ia akan turun dalam sidang di MK dengan tim bintang. Mulai membawa mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, TM Lufi Aji, Iwan setiawan, yang sebelumnya masuk hukum Pilpres Prabowo-Sandi di MK, lalu ada mantan jubir KPK, Febri Diansyah, mantan ICW Donald Fariz, termasuk juga nama Heru Widodo, yang pernah jadi ahli di sidang MK.

“Demikian juga untuk tim ahli, kita sudah siapkan. Di antaranya ada pakar hukum tata negara. Pokoknya kita akan punya tim yang hebat. Saya berisi keyakinan dan harapan akan menang di gugatan MK, kita punya posisi hukum yang kuat dengan bukti hukum yang tak terbantahkan,” tegasnya.

Sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi catatan di antaranya tentang tidak adanya suara paslon Denny-Difri di beberapa TPS. Dan juga di sejumlah daerah dengan bukti pelanggaran maupun adanya dugaan politik uang.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->