Kriminal Banjarmasin
Hamil Tanpa Nikah, HN Buang Bayi di Belakang Rumah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di belakang rumah warga Jalan Sutoyo S, Komplek Mutiara Banjarmasin, pada Minggu (30/6/2024) lalu.
Polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial HN (21) sebagai ibu kandung bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga.
Kapolres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan siapa ibu dari bayi laki-laki tersebut berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Petaka Michat Pemuda Kampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri
Di sekitar lokasi penemuan bayi, polisi melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang. Polisi mendatangi rumah tersebut dan melakukan pengecekan.
Kecurigaan polisi diperkuat dengan ada noda darah di dekat WC, dan ditemukan potongan tali pusar di dalam rumah tersebut.
“Polisi melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut, dan didapati foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil,” kata AKP Eru.
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Ditahan Kasus Pengeroyokan di Siring Kemuning
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polres Kota Banjarmasin langsung bergerak mendatangi ke tempat HN bekerja.
Saat ditanya oleh polisi, HN mengakui perbuatannya itu. HN mengaku tega membuang bayi yang baru dilahirkannya karena takut dan malu hamil di luar nikah.
“Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil. Merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Ditahan Kasus Pengeroyokan di Siring Kemuning
Masih anjut AKBP Eru, polisi mengamankan barang bukti gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi, serta pakaian yang digunakan saat persalinan.
HN kini dibawa ke RS Bhayangkara untuk cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan.
Pelaku terancam dengan jeratan pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Operator LAPOR di Pemkab Banjar Diminta Lebih Memahami Pengelolaan SP4N LAPOR
Sebagai informasi, seorang bayi laki-laki ditemukan warga di Komplek Mutiara Rt 22, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Bayi baru lahir ditemukan tanpa mengenakan busana. Posisi ditemukan berada di belakang rumah di tumpukan sampah.
Bayi laki-laki masih bernafas saat ditemukan, oleh warga langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) TPT Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad