Kota Banjarmasin
Hanya Beri Sanksi Teguran, Kuasa Hukum Denny Pertanyakan Putusan DKPP terkait Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel pada Rabu (10/2/2021). Namun putusan tersebut disambut kekecewaan oleh Tim Hukum Cagub Kalsel Denny Indrayana.
Hasil putusan DKPP tersebut, hanya menjatuhkan sanksi kepada Komisioner Bawaslu Azhar Ridhanie berupa teguran keras. Sementara Erna Kasypiah (Ketua), Iwan Setiawan, Aries Mardiono, dan Nur Kholis Majid dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi nama baiknya.
“Putusan tersebut sangat mengecewakan dan berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang diselenggarakan pada 21 Januari 2021. Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan,” kata Muhamad Raziv Barokah, selaku kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi.
Alasan kekecewaan tersebut karena, pertama; DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat 2 putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel untuk 1 laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh Petahana.
“Versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, versi kedua menyatakan ada 1 unsur yang tidak terpenuhi. Dengan adanya 2 versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel,” katanya.
Namun, kata Raziv, DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut. DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian tersebut.
“Seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah. Sesuatu yang tentu sangat aneh, ada apa dengan DKPP?” ungkapnya.
Kedua, menurut Rajiv, DKPP tidak mempertimbangkan fakta bahwa 4 komisioner Bawaslu Kalsel yang lain tidak membaca hasil kajian sebelum memutus. Padahal, hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.
“Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie, sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah. Padahal, rapat pleno pengambilan putusan harus berdasarkan hasil kajian,” terangnya.
Rajiv menyayangkan sejumlah fakta krusial tersebut justru luput dari perhatian DKPP.
“Ini bukan hanya persoalan profesionalitas semata, melainkan perihal keadilan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu yang menentukan bagaimana nasib rakyat Kalsel 5 tahun ke depan.
Bagi kami jelas putusan DKPP yang hanya mengorbankan dan menumbalkan salah satu komisioner saja menimbulkan banyak pertanyaan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ril)
Editor : Cell

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU