Bisnis
Haramkan Bitcoin, Gubernur BI Wacanakan Penerbitan Mata Uang Digital
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan penerbitan mata uang digital.
“Kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency,” ujar Perry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Perumusan ini lanjut Perry juga melibatkan bank sentral negara-negara lain.
“Kami juga melakukan kerja sama beserta dengan bank-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling studi untuk menyusun dan mengeluarkan insyaallah ke depannya central bank digital currency,” ujarnya
Perry menyebut, nantinya mata uang itu akan diedarkan ke masyarakat melalui bank-bank dan fintech, baik secara wholesale maupun secara ritel.
Perry juga menegaskan hingga saat ini penggunaan aset kripto termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih menjadi aktivitas terlarang alias haram.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah,” tegas Perry.
Perry beralasan melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah. (suara.com)
Editor : Kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum3 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia