Connect with us

Bisnis

Hari Ini Mulai Pemblokiran Kartu SIM Prabayar ! Registrasi Masih Bisa Dilakukan

Diterbitkan

pada


Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada Rabu (28/2) kemarin. Dengan begitu, pemblokiran kartu secara bertahap bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi, mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/3). Meski demikian, pengguna masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi via SMS ke nomor 4444 hingga 30 April mendatang, sebelum diberlakukan pemblokiran total. Dengan begitu, kartu SIM prabayar yang kadung diblokir bisa dipulihkan Pemblokiran akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) atau mengirim SMS (outgoing SMS). Per 1 April 2018, jika pengguna masih belum melakukan registrasi, maka pengguna tidak akan bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima SMS (incoming SMS), namun tetap bisa menggunakan layanan data internet.

Jika registrasi belum dilakukan hingga 30 April, maka pemblokiran total akan diberlakukan pada 1 Mei 2018.  Artinya, pengguna tidak akan bisa menggunakan semua layanan, baik telepon, SMS maupun data internet. Meski kartu SIM prabayar diblokir, pelanggan tetap memiliki akses SMS ke nomor 4444, sehingga tetap bisa melakukan registrasi. Bagi Anda yang belum melakukan registrasi kartu SIM  prabayar, masih bisa melakukan pendaftaran melalui SMS, internet dan gerai operator seluler terdekat. Berikut informasi lengkap cara registrasi dan registrasi ulang bagi pelanggan Telkomsel, Smartfren, Tri, Indosat, XL dan Axis.

Klik disini untuk Registrasi Semua Kartu SIM prabayar.

Jika registrasi gagal Jika registrasi kartu SIM prabayar gagal, ulangi registrasi via SMS ke nomor 4444 maksimal lima kali percobaan. Setelah lima kali percobaan dan masih gagal, biasanya akan muncul pesan tentang tindakan yang harus dilakukan. Isi pesannya beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif namun tetap harus mengulang pengiriman data.

Ada juga pesan lain yang menyebutkan informasi NIK dan nomor KK yang dimasukan salah atau tidak terdaftar. Sehingga, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537. Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil  atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com Pelanggan kartu SIM prabayar juga bisa menghubungi gerai operator seluler terdekat untuk melakukan pendaftaran secara manual, dan mengisi surat pernyataan.(mujib/net)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->