Connect with us

Kota Banjarmasin

Hari Pertama, PPDB Online di Banjarmasin Alami Gangguan Jaringan

Diterbitkan

pada

Pemantauan pelaksanaan PPDB Online di beberapa SMP Negeri di Banjarmasin. Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara online di Kota Banjarmasin mulai dibuka, Senin (22/6/2020). Namun pelaksanaannya sempat mengalami kendala internet.

Ini terlihat saat peninjauan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pada beberapa aktivitas PPDB online di beberapa sekolah seperti SMPN 6 dan SMPN 7 kota Banjarmasin.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, dalam pemantauan yang dilakukannya pihaknya menemukan adanya gangguan jaringan internet saat PPDB mulai dibuka. “Tapi Alhamdulillah gangguan tersebut bisa teratasi dengan baik, saat ini sudah mulai berjalan dengan lancar,” ucap Totok.

Menurutnya, perbedaan PPBD tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni para orang tua calon siswatidak lagi datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar bisa menjadi peserta didik di sekolah negeri. PPDB sendiri betul-betul dilaksanakan dengan online atau daring.

“Wali murid cukup mengakses situs resmi PPDB online di https://banjarmasin.siap-ppdb.com dan tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ke sekolah,” ungkapnya.

Totok membeberkan, bahwa PPDB pada TA 2020/2021 yang dilaksanakan selama pendemi ini tetap menjalankan dengan berbasis pada zonasi. Dia menambahkan, bahwa PPDB di Banjarmasin dibagi menjadi dua sesi pendaftaran.

Untuk jalur prestasi dan afirmasi dibuka sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2020. Sedangkan untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua pendaftarannya dimulai dari taggal 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020. “Kalau untuk jalur zonasi akan dimulai pada tanggal 7 sampai 13 Juli 2020, berbarengan dengan jalur daftar ulang,” lugas Totok.

Menurutnya, pembagian sesi pendaftaran itu sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB dan Surat Edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 serat Surat Edaran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berkaitan pelaksanaan dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Totok mengungkapkan ada beberapa kuota yang di gunakan untuk perihal PPDB, jalur zonasi harus memenuhi 50 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima. Kemudian, kuota afirmasi yang dimaksimal 15 persen bagi warga yang memegang kartu Indonesia Pintar atau KIP yang tidak dibatasi dengan pendaftaran zonasi. “Kuota afirmasi adalah warga yang tidak ditentukan yang penting jarak wilayah sekolah dan rumah tinggal,” ungkapnya.

Lanjutnya, jalur prestasi di Banjarmasin juga harus memenuhi sebanyak 30 persen. Tetapi ini tidak diwajibkan untuk diambil semua sekolah. “Apabila alokasi jalur prestasi tidak dipenuhi maka akan digeser ke alokasi zonasi,” sambung Totok.

Lalu untuk jalur perpindahan orang tua atau wali adalah jalur pendaftaran bagi orang tua atau walinya yang pindah tugas ke Banjarmasin, lulusan luar kota Banjarmasin dan berdomisili sementara di kota Banjarmasin. Untuk jalur ini hanya disediakan kuota sebanyak 5 persen dari total kuota yang sudah ada.

“Orang tua calon peserta didik tidak perlu melakukan pendaftaran ke sekolah langsung, hanya melakukan pendaftaran lewat HP, Android, laptop PC dan Notebook atau sejenisnya secara online dengan mengakses situs PPDB nantinya,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->