HEADLINE
Haris Makkie : Pemprov Lawan Secara Hukum Putusan Sela PTUN
BANJARMASIN, Putusan sela PTUN Banjarmasin yang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menunda pemberlakuan tiga SK pencabutan IUP Sebuku Group dalam sidang Kamis (19/4), tak membuat pemprov menyerah. Malam usai sidang digelar, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, kuasa hukum Pemprov Andi Muhammad Nasrun bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Ahmad Fedayeen, langsung menggelar konferensi pers pada pukul 23.00 Wita di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin.
Haris Makkie menegaskan, pemprov tegas melawan secara hukum putusan tersebut. Dia mengatakan, Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pencabutan tiga izin tersebut.
“Soal detailnya seperti apa tindakan selanjutnya, kita tunggu salinan putusan yang akan diserahkan kepada Pemprov Kalsel,†kata Haris Makkie.
Dia juga mengatakan tidak ada kalah-menang dalam putusan sela PTUN Banjarmasin karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap. Pun demikian dengan Andi M Nasrun yang mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Nasrun menyoal hakim mendasarkan alasan pada bukti yang disampaikan penggugat. Ia protes kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti dari tergugat. â€ÂSeharusnya kalau memang mau mendengarkan kedua belah pihak. Maka bukti kami juga harus dipertimbangkan,†katanya.
Ia menyinggung sikap majelis hakim yang tak pernah mengakomodir keberatan dari tergugat ketika sidang kedua dan ketiga. Nasrun memastikan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim karena tidak adil.  “Reaksi dari majelis hakim ternyata tak memberikan komentar sedikitpun. Termasuk pada saat sidang yang ketiga juga sama sikap hakim,†kata Nasrun.
Menurut Nasrun, Pemprov Kalsel belum kalah karena masih ada proses pembuktian pada sidang lanjutan berikutrnya. “Kami siap melakukan sidang hingga jam 10 malam, demi menuntaskan kasus ini,†katanya.
Ia berkeyaninan gugatan SILO Group tak memiliki dasar hukum. Apalagi, kuasa hukum PT SILO Yusril Ihza Mahendra, bermasalah karena tak punya legalitas sebagai advokat karier. Ia akan menagih respons hakim atas legalitas Yusril Ihza Mahendra. “Masih belum ada putusan dari majelis hakim. Akan kita tagih dan pertanyakan legalitas Yusril tersebut,†cetus Andi.
Seperti diberitakan, mejelis hakim PTUN memerintahkan Gubenur Kalsel selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan pencabutan terhadap tigaIUP operasi produksi batu bara milik tiga anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
“Dengan demikian, secara normatif permintaan ini harus dilaksanakan oleh pihak tergugat. Jadi putusan yang tengah digugat ini ditunda pelaksanaannya. Sampai ada keputusan yang sebaliknya,†kata humas PTUN Banjarmasin, Febby.
Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang terdiri atas ketua Daprian, hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, meminta semua pihak menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin. PTUN Banjarmasin menyidangkan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.Bjm, 5/G/2018/PTUN.Bjm, dan 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur No: 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, yang diteken pada 26 Januari 2018.
Lewat penetapan ini, tiga SK pencabutan IUP terhadap PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, tidak bisa dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Alhasil, ketiga anak usaha SILO Group itu, sementara bisa beraktivitas kembali mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabatu. (ammar)
Editor : Chell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia