Connect with us

HEADLINE

Haru di Rapat Paripurna, DPRD Berhentikan Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Darmawan Jaya dan Fadliansyah saat hadiri paripurna pemberhentian almarhum Nadjmi Adhani dari jabatan Wali Kota Banjarbaru. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Almarhum Nadjmi Adhani yang menutup usia pada pekan lalu, telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021, melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD Banjarbaru, Rabu (19/8/2020) siang.

Suasana haru meliputi penyelenggaraan rapat paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah. Turut hadir dalam agenda istimewa ini yakni Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, serta seluruh anggota legislatif dan Kepala SPKD di lingkup Pemko Banjarbaru.

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah, mengatakan pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru, tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan telah meninggalnya Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021, H Najdmi Adhani, maka dalam paripurna ini kami umumkan pemberhentian jabatan almarhum,” katanya.

Dijelaskan Fadli -sapaan akrabnya, pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Banjarbaru. Surat ini selanjutnya akan diusulkan DPRD Banjarbaru ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita masih berduka. Pak Nadjmi adalah pemimpin yang baik. Kita sangat kehilangan sosok figur pemimpin itu dan saya rasa semua anggota di legislatif juga merasa demikian,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->