HEADLINE
HEBOH. Pria di Paringin ‘Berkoar’ Mengaku Nabi Isa, MUI Balangan Turun Tangan
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN– Seorang warga Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, membuat geger! Lelaki berinial JB tersebut, membuat heboh dengan pengakuannya sebagai Nabi Isa AS. Pengakuan pria tersebut saat ini beredar luas di laman media sosial, khususnya Facebook.
Terkait kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, segera mempelajari terkait kasus tersebut. Mengingat JB yang mengaku sebagai Nabi Isa tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan atau stres berat.
Ketua MUI Balangan, KH M Yusuf, Jumat (31/1) di Paringin mengatakan, pihaknya masih mempelajari masalah tersebut, dan segera melakukan rapat dengan berbagai pihak.
“Kita sudah mendapat informasi dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, namun masih minim informasi serta masih digali dan dipelajari,” tutur beliau.
Saat ini pihak dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, juga sudah mendatangi ke rumah JB untuk menggali informasi yang nantinya akan dijadikan bahan untuk pertemuan. “Yang jelas dicek dulu terkait kejiwaan dan kebiasaan orang yang mengaku sebagai Nabi tersebut, tentunya kita jangan gegabah dan tetap menjaga agar warga dan kerukunan umat beragama tetap kondusif,” jelasnya.
Meski mengaku sebagai Nabi, sampai kini masih tidak memiliki jemaah atau pengikut. Hanya saja sering merekam ceramah secara individu dan menyetelnya dengan pengeras suara hingga terdengar warga lainnya.
Di tempat terspisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Balangan, Gunawan bersama jajaran Polres Balangan, Kejari Balangan, Badan Kesbangpol Balangan, Kantor Kementerian Agama Balangan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak terkait lainnya menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Kejari Balangan.
Tim Pakem pun rencananya akan segera mengambil tindakan secepatnya. Gunawan mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat. “Ini termasuk masalah yang cukup sensitif,†tegasnya.
Sebelumnya, Nasarudin, warga asal Desa Kahakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang sebelumnya mengaku sebagai Nabi, dinyatakan gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Hasan Basry, Kandangan, HSS.
Nabi palsu tersebut diperiksa kejiwaannya secara intensif selama 26 hari sejak Desember 2019 lalu. Hingga kemudian disimpulkan oleh dokter memiliki gangguan kejiwaan berat!
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono mengatakan, meski berdasar pemeriksaan dokter mengalami gangguan jiwa berat, tapi proses hukum Nasrudin tetap berjalan. Saat ini polisi telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejari. “Tinggal menunggu penelitian berkas dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap nanti akan masuk tahap dua. Penyerahan berkas dan penyerahan tersangka,†terangnya, Selasa (14/1/2020).
Terkait kondisi itu, nantinya hakim yang akan memutuskan apakah tersangka dirawat di rumah sakit jiwa atau tetap menjalani proses hukuman. AKP Dani mengatakan, saat ini Nasrudin masih berada di tahanan Polres HST.
Nasrudin ditahan pada 2 Desember lalu, lantaran kelakuannya yang mengaku sebagai Nabi. Ia menyebut ajarannya merupakan Agama Selamat. Tak hanya di situ, ia juga membuat kitab sendiri yang bernama Al Furqon. Kitab ini merupakan kitab yang dibuatnya berdasarkan terjemahan ayat yang ada di Al Quran.
Nasrudin juga mengetik dan mencetak sendiri hasil terjemahannya. Hal itu berdasarkan barang bukti di kediamannya. Seperti laptop, printer, mesin laminating. Tak hanya itu, 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al Furqan juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Nasrudin selama ini melaksanakan salat menggunakan bahasa Indonesia.
Kasus Nasrudin bukan perkara baru, pasalnya 2003 ia juga sempat melakukan kegiatan serupa. Fatwa MUI saat itu juga keluar menyatakan ajaran Nasrudin merupakan ajaran sesat. Bertahun-tahun Nasrudin vakum hingga akhirnya ajarannya kembali aktif pada 2018 hingga sekarang. Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP.
Pasal ini berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Kanalkalimantan.com/antara/cel)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman