Kota Banjarbaru
Hilir Mudik Saat Dampingi Gusti Makmur, Kuasa Hukum Berjanji Akan Berikan Keterangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses pemeriksaan tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur masih berlangsung hingga Kamis (30/1/2020) siang. Rencananya, usai pemeriksaan telah berakhir, Gusti Makmur ditemani kuasa hukumnya akan memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Dari sekilas pantuan Kanalkalimantan.com, Gusti Makmur yang diperiksa di ruangan unit PPA Mapolres Banjarbaru, begitu tenang dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik. Di sisi lain, sesekali juga kuasa hukum Gusti Makmur juga ada yang keluar masuk ruangan.
Nampak, para kuasa hukum ini sedang membahas sesuatu saat berada diluar ruangan Unit PPA. Pun, dengan kesempatan ini Kanalkalimantan.com mencoba mengkonfrimasi salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dian Corona. Namun, Dian enggan berkomentar banyak.
“Nanti ya, setelah selesai pemeriksaan kita akan menjawab pertanyaan teman-teman wartawan. Intinya kita hari ini mengerakan seluruh tim, dengan jumlah kuasa hukum sebanyak 4 orang, termasuk saya,” akunya kepada Kanalkalimantan.com.
Ya, wajar saja sebab di luar ruangan Unit PPA Mapolres Banjarbaru, sejumlah awak media telah menunggu selesainya pemeriksaan Gusti Makmur. Dian menerangkan kedatangan Gusti Makmur pada hari ini merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Yang pasti, pada hari ini kita kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Klien kami masih menjalani pemeriksaan dan semoga berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru melayangkan surat panggilan terhadap Gusti Makmur, pada tanggal 24 Januari 2020. Dilayangkannya surat panggilan saat itu, Gusti Makmur masih memegang jabatan sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.
Hal yang mengejutkannya adalah, Gusti Makmur dipanggil dengan statusnya yakni tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Buntut dari penetapan status tersangka ini, membuat KPU Kalsel mengajukan penonaktifan Gusti Makmur dari kursi Ketua KPU Banjarmasin.
“Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),†kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh Gusti Makmur ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.
Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?
Korban yang merupakan lelaki berusia di bawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.
“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,†kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.
Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019.(Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Hukum2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Limpahkan Korupsi Proyek PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Kanit Reskrim di Paser Tak Bernyawa Dipukul Warga, Ini Kronologinya
-
Bisnis2 hari yang lalu
Wangi Wadai Apam Barabai Merambah Ibu Kota
-
Hukum2 hari yang lalu
Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya