Connect with us

Kota Banjarbaru

HOAX. Sanksi Menyapu hingga Denda Rp 250 Ribu bagi Warga Banjarbaru yang Tak Pakai Masker!

Diterbitkan

pada

Kabar hoax adanya sanksi bagi warga yang tak kenakan masker di Banjarbaru Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masyarakat Kota Banjarbaru dihebohkan beredarnya informasi di sosial media WhatsApp yang menyebutkan adanya sanksi jika tidak mengenakan masker. Bahkan, salah satu sanksi berupa adanya denda uang!

Kabar ini sempat dipercaya masyarakat, mengingat dalam informasi tersebut juga menyertakan aparat penegak hukum seperti Polisi, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan (Dishub).

Kutipan informasi yang beredar yakni, razia akan dilakukan dalam skala Kecamatan dan jika ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib, dan hingga bayar Rp 250 ribu.

Terkait hal ini, Polres Banjarbaru membantah informasi tersebut. Faktanya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel maupun Pemerintah Kota Banjarbaru belum ada mengeluarkan peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam isi pesan berantai tersebut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan pihaknya memang saat ini tengah melakukan Patroli Pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarbaru baik di tingkat kecamatan ataupun kelurahan. Hanya saja patroli yang dimaksud lebih mengedepankan upaya persuasif berupa teguran disertai himbauan.

“Informasi yang beredar itu hoax. Tapi kami tetap himbau sekalipun isi berita tersebut bohon, namun sudah kewajiban kita untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah Covid-19 sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Banjarbaru,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->