Connect with us

Kriminal Banjarmasin

HS Ditangkap Bersama 40 Butir Ekstasi

Diterbitkan

pada

HS diamankan polisi bersama 40 butir ektasi. Foto: polresta banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu orang diduga penjual ekstasi, pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan, pelaku berinisial HS (46) yang merupakan warga Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin.

“Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kompol Wahyu, Rabu (13/5/2020).

Mendengar adanya informasi tersebut, segera petugas melakukan lidik ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, jajarannya menemukan satu botol obat dibawah televisi dan setelah dicek ditemukan sedikitnya 40 butir ekstasi.

Kompol Wahyu menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan 40 butir pil ekstasi warna coklat muda berbentuk Batman, dengan berat 10,30 gram. Kini, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Akibatnya perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->