Connect with us

Kota Banjarmasin

HUT Pemprov Kalsel Beri Hadiah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Diterbitkan

pada

Pemprov Kalsel akan memberikan kado pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Foto : net

BANJARMASIN, Ada hal menarik yang diberikan Pemprov Kalsel menyambut HUT ke-68, pemerintah memberikan hadiah berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sejak 8 Agustus hingga 31 Desember 2018. Pemutihan ini untuk tahun kendaraan di atas 2015, sedangkan 2014 ke bawah akan diberi keringanan lagi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/-/KUM/2018 tentang Pemberian Keringanan Tunggakkan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok serta Sanski Asministrasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya di Wilayah Kalimantan Selatan, keringanan diberikan untuk tunggakkan PKB beserta pembebanan sanksi berupa denda PKB dari tahun 2014 ke bawah sebesar 50 persen berserta denda administrasi.

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1, Anni Hanyasah, mengatakan penghapusan denda ini hanya untuk samsat induk. “Kami menarget tahun ini mendekati pendapatan penghapusan denda pajak tahun lalu Rp 105 miliar. Targetnya tahun lalu Rp 50 miliar tapi dapatnya Rp 105 miliar,” ujarnya.

Selain itu, dibeberkannya potensi tunggakan pajak di Kalimantan Selatan sebesar Rp 280.309.072.600. Rinciannya, roda dua sebesar Rp 128.680.116.500, roda tiga sebesar Rp 213.112.900, dan roda empat sebesar Rp 151.415.843.200. “Itu potensi tunggakan penghitungan sampai dengan 2016,” jelasnya.

Hal yang sama juga pernah diberikan Pemprov pada 2017 lalu. Keringanan ini diberikan Pemprov Kalsel sejak hari jadi nya ke 67 pada 14 Agustus lalu. Sahbirin memberi kado kepada warga Banua dengan memberikan keringanan biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Keringanan ini diberikan kepada warga Kalsel hingga akhir 31 Desember 2017 tadi.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->