Connect with us

Kota Banjarmasin

Ibnu Sina Buka Peluang Revisi Perda Ramadhan

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Foto : mario

BANJARMASIN, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina membuka peluang revisi Perda nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Banjarmasin nomor 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan. Perda ini membatasi aktivitas jual beli makanan minuman pada siang hari ketika Ramadhan.

Ibnu Sina membuka celah merevisi sebagian substansi Perda tersebut dengan catatan, usulan yang dimasukkan tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa tanpa mengenyampingkan penganut agama lain.

“Silakan memakai jalur dewan (DPRD). Bila itu juga aspirasi masyarakat, pasti dewan akan menyampaikannya. Perda kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” ujar Ibnu Sina.
Ditambahkan olehnya, bahwa Perda Ramadhan yang direvisi harus memiliki alasan yang jelas. Sebagaimana Perda Ramadhan dipertahankan hingga saat ini.

Selama ini, lanjutnya, keberadaan Perda Ramadhan jarang disoal oleh banyak pihak. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga membolehkan sebuah daerah membuat peraturan daerah yang spesifik laiknya Perda Ramadhan. Kalaupun ada yang ingin mengubah, ia merespons positif asal punya argumentasi yang jelas.

Sebelumnya Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, Rafiqah, mengkritik larangan jual beli makanan minuman pada siang hari ketika Ramadhan di Kota Banjarmasin serta mendorong agar Perda ini kembali direvisi.

Menurutnya, regulasi ini seharusnya diberlakukan hanya untuk kelompok yang menunaikan ibadah puasa saja. Sebab, katanya, masyarakat di Kota Banjarmasin juga beragam latar belakang agama dan kepercayaan.

“Kami sebenarnya menyayangkan perda ini berlaku untuk semua kalangan. Sementara kita tahu komunitas masyarakat di sini beragam,” ujar Rafiqah. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->