Connect with us

KRIMINAL HST

Ibu 56 Tahun di Barabai Dibekuk Polisi, Simpan 21 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Ibu rumah tangga pemilik sabu dibekuk Sat Resnarkoba Polres HST. Foto : humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Salah satu di antara pelaku adalah seorang perempuan berusia lebih dari setengah abad. Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika. Tersangka pertama

MN (56), seorang ibu rumah tangga, warga jalan Kitun Raya RT 015 RW 005 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Tersangka kedua HN (45) warga desa Mahang Sungai Hanyar RT 002 RW 001 Kecamatan Pandawan, HST.

Penangkapan terhadap tersangka pertama pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 16.00 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat di jalan Kitun Raya, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MN. Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,18 gram, 3 paket dibungkus dengan plastik klip warna bening 0,78 gram, 2 buah plastik klip warna bening, uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka kedua HN ditangkap (18/8/2020) sekira pukul 19.15 Wita, di desa Mahang Sungai Hanyar RT 002 RW 001 Kecamatan Pandawan, HST. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HN bersama barang bukti 2 paket sabu 2,0 gram dibungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua pelaku di dua tempat berbeda. Keduanya akan diproses sesuai hukum berlaku.
“Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ucap Kapolres HST. Kapolres HST menyebut penangkapan para pelaku narkoba sebagai program kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan mencoba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tandas Kapolres HST. (kanalkalimantan.com/rls)

 

Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->