Connect with us

Kota Banjarmasin

Ikuti Imbauan MUI, Shalat Jum’at di Mesjid Sabilal Muhtadin Ditiadakan

Diterbitkan

pada

Shalat jum’at di Mesjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin sementara waktu ditiadakan. Foto: panjimas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jum’at (27/3/2020) besok, Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin meniadakan shalat Jum’at.

Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil agar tidak ada potensi jemaah mesjid yang tertular virus Covid-19.

“Iya betul. Shalat Jum’at di Mesjid Sabilal Muhtadin ditiadakan,” kata Ketua Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin H Darul Quthni, Kamis (26/3/2020) sore.

Tentunya langkah ini diambil sebagai respon terhadap imbauan MUI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020 tertanggal Kamis 26 Maret 2020.

Sehingga Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin memutuskan untuk meniadakan shalat Jumat meskipun untuk internal.

“Kami mengikuti imbauan MUI, Gubernur Kalsel dan Wali Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sebagai gantinya, Sekretaris MUI Kalsel H Fadhly Mansour mengatakan, shalat Jum’at dapat digantikan oleh shalat Zuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19,” katanya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->