Connect with us

Kabupaten Banjar

Ikuti Peraturan Kemendikbud, Disdik Banjar Uji Coba Sistem Zonasi

Diterbitkan

pada

Disdik Banjar akan menerapkan sistem zonasi di sekolah Foto: net

MARTAPURA, Tahun ini Kabupaten Banjar siap terapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah ini mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  RI.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Maidi Armasyah beberapa waktu yang lalu kepada Kanal kalimantan. Diakui Maidi, untuk penerimaan siswa baru sesuai aturan baru PPDB 2019 tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB dengan menggunakan tiga sistem yakni melalui jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.

Terkait dengan zonasi, Maidi menjelaskan tujuannya untuk meratakan mutu pendidikan tidak melihat apakah sekolah tersebut sekolah berprestasi, favorit atau tidak, sehingga tak terjadi penumpukan. Selain itu sistem zonasi ini menurut Maidi lebih mendekatkan  jarak rumah siswa kepada sekolahnya.

Lebih jauh Maidi menjelaskan untuk wilayah kabupaen Banjar yang lingkupnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pihaknya telah melakukan koordinasi dengan forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS ) dan pihak terkait lainnya untuk menentukan zonasi tersebut, sehingga benar-benar terjadi pemerataan siswa di setiap wilayah di Kabupaten Banjar.

“Penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Banjar dengan menggunakan sistem zonasi tahun ini menjadi uji coba dan akan menjadi evaluasi kami ditahun mendatang,” pungkasnya.  (Rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->