Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Harga Bawang dan Cabai Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Dinamai Jalan Syamsudin Noor, Akses Baru ke Bandara Resmi Dibuka
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Serahkan Bantuan Alat Pertanian untuk 7 Brigade Pangan, Ini Pesan Bupati HSU
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Pemkab Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Anggota TNI AL Terlibat Kematian Jurnalis Juwita, Berpangkat Kelasi I di Lanal Balikpapan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Buka Puasa Bersama Sekaligus Peringati Nuzulul Quran