Connect with us

Pemilu

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024

Diterbitkan

pada

KPU meniadakan kampanye rapat umum terbuka dalam PSU Pilkada 2024. Foto: dok. kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung prinsip efisiensi anggaran. “Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Meski kampanye akbar ditiadakan pada PSU Pilkada 2024, KPU tetap memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai metode kampanye lain, seperti:
– Pertemuan terbatas
– Tatap muka dan dialog
– Penyebaran bahan kampanye
– Pemasangan alat peraga

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan,” tambah Idham.

Selain itu, debat terbuka tetap akan diselenggarakan untuk memberi kesempatan pasangan calon menyampaikan visi-misi serta program unggulan sebelum PSU Pilkada 2024 berlangsung. Debat ini hanya akan digelar satu kali dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Baca juga: Sepekan Jurnalis Juwita Dimakamkan Motif Masih Jadi Misteri Ditangan Penyidik

Lebih lanjut, Idham mengingatkan bahwa 10 Maret 2025 merupakan tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU. Proses ini sudah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB.

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU daerah, ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau mengganti calon yang terdiskualifikasi,” pungkasnya terkait PSU Pilkada 2024. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->