Connect with us

Kota Banjarbaru

Ini Besaran Sumbangan ASN Pemko Banjarbaru untuk Covid-19, Wali Kota Sisihkan Rp 6 Juta!

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani saat menggelar rapat dengan SKPD di Pemko dengan menerapkan social distancing. Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam upaya penanggulangan covid-19, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani telah memutuskan untuk menyumbangkan gajinya serta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kepada masyarakat rentan miskin yang membutuhkan.

Hal itu dibuktikan setelah dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Banjarbaru, Nomor 800/0374/BKPP/2020, tentang Kepedulian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 pada tanggal 8 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, juga dipaparkan bagaimana mekanisme pengumpulan gaji para ASN. Nantinnya, endahara masing-masing SKPD bertugas mengumpulkan setiap gaji ASN. Selanjutnya, bendahara akan menyetor dana yang sudah dikumpulkan tersebut kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru. Penyetoran paling lambat ditetapkan tanggal 15 setiap bulannya, terhitung sejak bulan April sampai Juni 2020.

Nadjmi mememberkan bahwa gaji yang telah terkumpul di BKPP Kota Banjarbaru, selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat rentan miskin di Banjarbaru dalam bentuk paket kebutuhan pokok sehari-hari.

“Inilah bentuk kepedulian kita dan teman-teman ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru terhadap masyarakat yang membutuhkan. Tentu, kita juga berharap pandemi covid-19 bisa cepat berakhir,” kata Wali Kota Banjarbaru.

Berikut besaran gaji yang disumbang ASN Pemko Banjarbaru per bulan :
Wali Kota Banjarbaru : Rp 6 juta
Wakil Wali Kota Banjarbaru : Rp 5 juta
Sekretaris Daerah : Rp 2 juta
Eselon II.b : Rp 750 ribu
Eselon III.a : Rp 400 ribu
Eselon II.b : Rp 350 ribu
Eselon IV.a : Rp 150 ribu
Eselon IV.b : Rp 100 ribu
Pelaksana Golongan IV : Rp 100 ribu
Pelaksana Golongan III : Rp 50 ribu
Pelaksana Golongan II : Rp 25 ribu
Kepala Puskesmas : Rp 150 ribu

ASN Fungsional Medis dan Non Medis (guru, analis kepegawaian, arsiparis, auditor, P2UPD, pembina jasa konstruksi, pustakawan, perancang peraturan perUUan, penera, perencana, analis kebijakan, pranata humas, pengelola PBJ, Pol PP, dan penyuluh sosial) ;

Fungsional Jenjang Madya : Rp 350 ribu
Fungsional Jenjang Muda : Rp 300 ribu
Fungsional Jenjang Pertama : Rp 150 ribu

ASN Paramedis dan Non Medis (pranata komputer, paming belajar, penilik, pengawas sekolah, analis pasar hasil pertanian, mediator hubungan industrial, administrator database kependudukan) ;
Fungsional Jenjang Madya : Rp 150 ribu
Fungsional Jenjang Muda : Rp 100 ribu
Fungsional Jenjang Pertama : Rp 75 ribu
Fungsional Jenjang Penyelia : Rp 50 ribu
Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan : Rp 25 ribu
Fungsional Jenjang Pelaksana : Rp 25 ribu

(Kanalkalimantan.com/rico)

 

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->