Hukum
Ini Bukti Jaringan Narkoba Luar Negeri Masuk Kalsel
BANJARBARU, Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan sudah mempunyai kaitan dengan jaringan besar Narkoba dari luar negeri. Terbukti, hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama BNN Provinsi Kalsel yang berhasil mengungkap jaringan Narkoba asal Malaysia yang masuk lewat Bandara Syamsudin Noor, Kamis (22/2) sekitar pukul 12.45 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar sabu-sabu seberat 484,50 Gram dari pengakuan dari tersangka GFM. Serta 160 butir pil ektasi berlogo Micky Mouse. Ungkapan kasus itu jaringan luar negeri ditemukan di depan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan TKP kedua di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 484,50 gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,†kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIK MSi saat gelar jumpa pers, Kamis (1/3).
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut yakni H (37) warga Jalan Adipati Binuang, Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Diamankannya kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga ektasi warna pink berlogo Mickey Mouse,†terang Kombes Pol Muhammad Firman.
Selain di rumah tersangka, lanjut Kombes Pol Muhammad Firman, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan. Di Lapas Narkoba Karang Intan berhasil mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika. (ammar)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin15 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah