Bisnis
Ini Buntut Listrik Mati Massal, 3 Kelompok Gugat PLN Rp 354 Triliun
Tercatat sudah tiga gugatan yang dilayangkan masyarakat dan lembaga advokasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Total mereka menuntut Rp 354 triliun 11,1 juta.
Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).
Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.
Kedua, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).
Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).
Ketiga gugatan ini ditujukan kepada jajaran direksi PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan total tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 354 triliun 11,1 juta. (suara.com)
Editor : KK
-
OBITUARI13 jam yang lalu
Selamat Jalan Didi Gunawan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis3 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Bisnis11 jam yang lalu
Lonjakan Tinggi Bawang Merah di Pasar Bauntung Banjarbaru, Segini Harganya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Mayat Dalam Tong Air Kaki di Atas, RFS Diduga Alami Kecelakaan di WC